Berita

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana/RMOL

Politik

KPK Minta Pimpinan Parpol Hentikan Perilaku Politik Uang Jelang Pemilu 2024

RABU, 13 SEPTEMBER 2023 | 17:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pimpinan partai politik untuk menghentikan perilaku-perilaku politik dengan cara membagi-bagikan uang kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, saat ditanya soal adanya video viral Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas, yang membagi-bagikan uang Rp50 ribu kepada masyarakat nelayan.

Wawan mengatakan, politik uang merupakan sebuah tindakan membagikan sesuatu, baik itu berupa uang maupun barang atau lainnya dengan tujuan mengajak masyarakat memilih calon tertentu. Pembagian uang pada saat hari pelaksanaan Pemilu atau satu hari sebelumnya disebut sebagai serangan fajar.


"Kalau misalnya saya enggak punya kepentingan apa-apa datang ngasih ke kaum dhuafa atau fakir miskin itu enggak masalah. Sebagai publik figur apalagi di belakangnya itu membawa gerbong seperti itu (bawa bendera partai) ya tentunya beda. Pasti lah ada sesuatu," ujar Wawan kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu sore (13/9).

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar masyarakat tidak terlalu didorong terus menerus dengan pembagian uang, meskipun belum masuk masa kampanye.

"Tapi harapannya adalah sebelum ke sana pun dari sekarang masyarakat coba lah diingatkan hal-hal seperti itu (bagi-bagi uang), jangan terjadi lah," kata Wawan.

Wawan memastikan, aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Zulhas dianggap perilaku menuju politik uang.

"Kecuali kalau berbeda, tidak pakai embel-embel yang lain ya terserah. Apakah di rumah, di mana, tanpa embel-embel yang lain. Tapi kalau membawa nama partai misalnya, ya sudah kelihatan itunya (politik uang)," tutur Wawan.

Dengan demikian, Wawan mengingatkan para pimpinan partai politik untuk menghentikan perilaku-perilaku politik uang menjelang Pemilu 2024.

"Nah harapannya tentunya sekali lagi kami juga mengimbau kepada pemimpin-pemimpin partai khususnya, jangan juga membolehkan tadi, 'ambil saja uangnya', jangan juga dong. Justru dengan cara seperti itu masyarakat anggap 'oh boleh ya'. Padahal kan di UU enggak boleh, di UU pemilu kan enggak boleh seperti itu," pungkas Wawan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya