Berita

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana/RMOL

Politik

KPK Minta Pimpinan Parpol Hentikan Perilaku Politik Uang Jelang Pemilu 2024

RABU, 13 SEPTEMBER 2023 | 17:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pimpinan partai politik untuk menghentikan perilaku-perilaku politik dengan cara membagi-bagikan uang kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, saat ditanya soal adanya video viral Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas, yang membagi-bagikan uang Rp50 ribu kepada masyarakat nelayan.

Wawan mengatakan, politik uang merupakan sebuah tindakan membagikan sesuatu, baik itu berupa uang maupun barang atau lainnya dengan tujuan mengajak masyarakat memilih calon tertentu. Pembagian uang pada saat hari pelaksanaan Pemilu atau satu hari sebelumnya disebut sebagai serangan fajar.


"Kalau misalnya saya enggak punya kepentingan apa-apa datang ngasih ke kaum dhuafa atau fakir miskin itu enggak masalah. Sebagai publik figur apalagi di belakangnya itu membawa gerbong seperti itu (bawa bendera partai) ya tentunya beda. Pasti lah ada sesuatu," ujar Wawan kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu sore (13/9).

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar masyarakat tidak terlalu didorong terus menerus dengan pembagian uang, meskipun belum masuk masa kampanye.

"Tapi harapannya adalah sebelum ke sana pun dari sekarang masyarakat coba lah diingatkan hal-hal seperti itu (bagi-bagi uang), jangan terjadi lah," kata Wawan.

Wawan memastikan, aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Zulhas dianggap perilaku menuju politik uang.

"Kecuali kalau berbeda, tidak pakai embel-embel yang lain ya terserah. Apakah di rumah, di mana, tanpa embel-embel yang lain. Tapi kalau membawa nama partai misalnya, ya sudah kelihatan itunya (politik uang)," tutur Wawan.

Dengan demikian, Wawan mengingatkan para pimpinan partai politik untuk menghentikan perilaku-perilaku politik uang menjelang Pemilu 2024.

"Nah harapannya tentunya sekali lagi kami juga mengimbau kepada pemimpin-pemimpin partai khususnya, jangan juga membolehkan tadi, 'ambil saja uangnya', jangan juga dong. Justru dengan cara seperti itu masyarakat anggap 'oh boleh ya'. Padahal kan di UU enggak boleh, di UU pemilu kan enggak boleh seperti itu," pungkas Wawan.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya