Berita

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana/RMOL

Politik

KPK Minta Pimpinan Parpol Hentikan Perilaku Politik Uang Jelang Pemilu 2024

RABU, 13 SEPTEMBER 2023 | 17:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pimpinan partai politik untuk menghentikan perilaku-perilaku politik dengan cara membagi-bagikan uang kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, saat ditanya soal adanya video viral Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas, yang membagi-bagikan uang Rp50 ribu kepada masyarakat nelayan.

Wawan mengatakan, politik uang merupakan sebuah tindakan membagikan sesuatu, baik itu berupa uang maupun barang atau lainnya dengan tujuan mengajak masyarakat memilih calon tertentu. Pembagian uang pada saat hari pelaksanaan Pemilu atau satu hari sebelumnya disebut sebagai serangan fajar.


"Kalau misalnya saya enggak punya kepentingan apa-apa datang ngasih ke kaum dhuafa atau fakir miskin itu enggak masalah. Sebagai publik figur apalagi di belakangnya itu membawa gerbong seperti itu (bawa bendera partai) ya tentunya beda. Pasti lah ada sesuatu," ujar Wawan kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu sore (13/9).

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar masyarakat tidak terlalu didorong terus menerus dengan pembagian uang, meskipun belum masuk masa kampanye.

"Tapi harapannya adalah sebelum ke sana pun dari sekarang masyarakat coba lah diingatkan hal-hal seperti itu (bagi-bagi uang), jangan terjadi lah," kata Wawan.

Wawan memastikan, aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Zulhas dianggap perilaku menuju politik uang.

"Kecuali kalau berbeda, tidak pakai embel-embel yang lain ya terserah. Apakah di rumah, di mana, tanpa embel-embel yang lain. Tapi kalau membawa nama partai misalnya, ya sudah kelihatan itunya (politik uang)," tutur Wawan.

Dengan demikian, Wawan mengingatkan para pimpinan partai politik untuk menghentikan perilaku-perilaku politik uang menjelang Pemilu 2024.

"Nah harapannya tentunya sekali lagi kami juga mengimbau kepada pemimpin-pemimpin partai khususnya, jangan juga membolehkan tadi, 'ambil saja uangnya', jangan juga dong. Justru dengan cara seperti itu masyarakat anggap 'oh boleh ya'. Padahal kan di UU enggak boleh, di UU pemilu kan enggak boleh seperti itu," pungkas Wawan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya