Berita

Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi/RMOLJabar

Nusantara

Wanti-wanti Perangkat Desa Netral di Pemilu 2024, Bawaslu Karawang: Bisa Kena Pidana

RABU, 13 SEPTEMBER 2023 | 13:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Karawang, mengingatkan para Kepala Desa (Kades), perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye saat Pemilu 2024.

"Kami mengingatkan tentang netralitas kepala desa dan perangkat desa serta BPD pada pemilu, karena ada unsur pidananya," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi, kepada Kantor Berita RMOLJabar di Karawang, Rabu (13/9).

Ia mengatakan, pihaknya telah menyebar surat imbauan ke seluruh Kades yang ada di Karawang, agar mereka menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu 2024. Dalam surat imbauan yang disebar ke 297 Kades se-Karawang itu juga disampaikan mengenai ketentuan perundangan-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya.


Mengenai larangan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 bagi kepala desa, lanjutnya, itu tercantum dalam Pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pasal itu menyebutkan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD)," terangnya.

Jika ada kepala desa yang terlibat dalam pelaksanaan kampanye, lanjut Kusnadi, maka bisa dikenakan sanksi tindak pidana.

"Sanksinya sesuai dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mana kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," jelasnya.

Karena itulah, Bawaslu Karawang mengimbau sekaligus mengingatkan agar para kepala desa dan perangkatnya bisa menjaga netralitas selama kampanye Pemilu 2024.

Para kepala desa juga diharapkan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan, yakni tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

"Jadi untuk mewujudkan pemilu demokratis, bermartabat, dan berkualitas, serta sebagai upaya pencegahan pelanggaran pemilu, kami mengajak para kepala desa untuk menjaga integritas dan profesionalitas dengan menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu 2024," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya