Berita

Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi/RMOLJabar

Nusantara

Wanti-wanti Perangkat Desa Netral di Pemilu 2024, Bawaslu Karawang: Bisa Kena Pidana

RABU, 13 SEPTEMBER 2023 | 13:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Karawang, mengingatkan para Kepala Desa (Kades), perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye saat Pemilu 2024.

"Kami mengingatkan tentang netralitas kepala desa dan perangkat desa serta BPD pada pemilu, karena ada unsur pidananya," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi, kepada Kantor Berita RMOLJabar di Karawang, Rabu (13/9).

Ia mengatakan, pihaknya telah menyebar surat imbauan ke seluruh Kades yang ada di Karawang, agar mereka menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu 2024. Dalam surat imbauan yang disebar ke 297 Kades se-Karawang itu juga disampaikan mengenai ketentuan perundangan-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya.


Mengenai larangan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 bagi kepala desa, lanjutnya, itu tercantum dalam Pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pasal itu menyebutkan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD)," terangnya.

Jika ada kepala desa yang terlibat dalam pelaksanaan kampanye, lanjut Kusnadi, maka bisa dikenakan sanksi tindak pidana.

"Sanksinya sesuai dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mana kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," jelasnya.

Karena itulah, Bawaslu Karawang mengimbau sekaligus mengingatkan agar para kepala desa dan perangkatnya bisa menjaga netralitas selama kampanye Pemilu 2024.

Para kepala desa juga diharapkan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan, yakni tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

"Jadi untuk mewujudkan pemilu demokratis, bermartabat, dan berkualitas, serta sebagai upaya pencegahan pelanggaran pemilu, kami mengajak para kepala desa untuk menjaga integritas dan profesionalitas dengan menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu 2024," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya