Berita

Lambang DKPP/Net

Politik

Siang Ini, DKPP Hadirkan Saksi Bawaslu dan KPU di Sidang Perkara Silon

RABU, 13 SEPTEMBER 2023 | 08:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkara dugaan pelanggaran kode etik 7 pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), akibat membatasi akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Badan Pengawas Pemilu, kembali disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini.

Sekretaris DKPP RI, David Yama mengatakan agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar David dalam keterangan tertulis di laman resmi DKPP, yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/9).


Dia menjelaskan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook dan YouTube DKPP.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tambahnya.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 itu, akan dilakukan sidang lanjutan, di Ruang Sidang DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu siang (13/9) pukul 14.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan 4 anggotanya yakni Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Pengadu I sampai V.

Para Pengadu mengadukan Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz (Ketua dan Anggota KPU RI) sebagai Teradu I sampai VII.

Para Teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan Pengadu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Silon, serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Selain itu, para Teradu juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam UU Pemilu, PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU 10/2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Pada sidang sebelumnya, para Teradu membantah telah membatasi akses data dan dokumen Silon kepada Pengadu. Justru para Teradu menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menjaga data serta dokumen seluruh bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara, Pengadu memohon kepada majelis sidang DKPP untuk memberikan sanksi pemecatan sementara kepada 7 pimpinan KPU RI, karena melanggar ketentuan perundang-undangan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya