Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman/Ist

Politik

Tugas MK Kawal Konstitusi, Bukan Ambil Peran Regulasi Usia Capres-Cawapres

SELASA, 12 SEPTEMBER 2023 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil peraturan batas usia minimum dan maksimum calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres), disinyalir diputuskan berbeda oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman sempat melontarkan pendapat berbeda terkait syarat batas usia minimum dan maksimum Capres-Cawapres.

Pernyataan Anwar Usman terkait batas minimum usia Capres-Cawapres, mengisyaratkan bahwa permohonan uji materiil yang diajukan PSI dan beberapa individu diterima. Karena yang disampaikan mendukung pemimpin muda.


Sementara, Anwar Usman menyatakan sebaliknya terhadap permohonan uji materiil batas usia maksimum Capres-Cawapres, yang intinya meminta jangan kecewa dengan putusan yang akan dikeluarkan MK nanti.

Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Pamulang, Serang, Efriza menilai, pernyataan berbeda ketua MK tersebut bertentangan dengan tugas dan fungsi lembaga yudikatif itu, yakni mengawal konstitusi bukan mengubah regulasi.

"Gugatan batas usia capres, jika dipelajari bersifat open legal policy, semestinya dilakukan legislatif dan eksekutif," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (12/9).

Menurutnya, MK memang berperan strategis sebagai pengawal konstitusi. Namun, dia heran jika dalam praktiknya hakim konstitusi seperti Anwar Usman mengomentari perkara yang tengah diperiksanya sebelum keluar putusan.

Efriza memandang, pernyataan Anwar Usman dalam perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang secara tekstual mengatur batas minimum usia Capres-Cawapres, malah dikomentari pelaksana penegak hukum.

Sebab sepengatahuan peneliti Citra Institute itu, pada dasarnya hakim terikat kepada Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim (KEPPH). Di mana salah satu yang perlu diperhatikan adalah menjaga imparsialitas dan profesionalitas.

Apabila dua hal tersebut tak bisa dijaga seorang hakim, maka dia memandang pernyataan Anwar Usman berpotensi mempengaruhi putusan perkara yang berjalan.

"Bukan artinya MK mengambil peran yang dimiliki oleh legislatif-eksekutif," sambungnya menegaskan.

Namun dalam konteks perkara uji materiil norma batas minimum usia Capres-Cawapres, Efriza meyakini pemerintah tidak berani mengubah aturan di dalam UU Pemilu itu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Peprpu).

"Pemerintah jika disuruh melakukan revisi UU Pemilu, ya tidak akan mau, karena buruk nama baik Presiden Jokowi karena dianggap memuluskan Gibran Rakabuming Raka (putra sulungnya) mendapatkan tiket Cawapres," tuturnya.

"Akhirnya, Jokowi dapat memperoleh cap bapak kepala negara dinasti politik. Oleh sebab itu dorongannya melalui MK," sambungnya.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya