Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman/Ist

Politik

Tugas MK Kawal Konstitusi, Bukan Ambil Peran Regulasi Usia Capres-Cawapres

SELASA, 12 SEPTEMBER 2023 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil peraturan batas usia minimum dan maksimum calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres), disinyalir diputuskan berbeda oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman sempat melontarkan pendapat berbeda terkait syarat batas usia minimum dan maksimum Capres-Cawapres.

Pernyataan Anwar Usman terkait batas minimum usia Capres-Cawapres, mengisyaratkan bahwa permohonan uji materiil yang diajukan PSI dan beberapa individu diterima. Karena yang disampaikan mendukung pemimpin muda.


Sementara, Anwar Usman menyatakan sebaliknya terhadap permohonan uji materiil batas usia maksimum Capres-Cawapres, yang intinya meminta jangan kecewa dengan putusan yang akan dikeluarkan MK nanti.

Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Pamulang, Serang, Efriza menilai, pernyataan berbeda ketua MK tersebut bertentangan dengan tugas dan fungsi lembaga yudikatif itu, yakni mengawal konstitusi bukan mengubah regulasi.

"Gugatan batas usia capres, jika dipelajari bersifat open legal policy, semestinya dilakukan legislatif dan eksekutif," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (12/9).

Menurutnya, MK memang berperan strategis sebagai pengawal konstitusi. Namun, dia heran jika dalam praktiknya hakim konstitusi seperti Anwar Usman mengomentari perkara yang tengah diperiksanya sebelum keluar putusan.

Efriza memandang, pernyataan Anwar Usman dalam perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang secara tekstual mengatur batas minimum usia Capres-Cawapres, malah dikomentari pelaksana penegak hukum.

Sebab sepengatahuan peneliti Citra Institute itu, pada dasarnya hakim terikat kepada Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim (KEPPH). Di mana salah satu yang perlu diperhatikan adalah menjaga imparsialitas dan profesionalitas.

Apabila dua hal tersebut tak bisa dijaga seorang hakim, maka dia memandang pernyataan Anwar Usman berpotensi mempengaruhi putusan perkara yang berjalan.

"Bukan artinya MK mengambil peran yang dimiliki oleh legislatif-eksekutif," sambungnya menegaskan.

Namun dalam konteks perkara uji materiil norma batas minimum usia Capres-Cawapres, Efriza meyakini pemerintah tidak berani mengubah aturan di dalam UU Pemilu itu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Peprpu).

"Pemerintah jika disuruh melakukan revisi UU Pemilu, ya tidak akan mau, karena buruk nama baik Presiden Jokowi karena dianggap memuluskan Gibran Rakabuming Raka (putra sulungnya) mendapatkan tiket Cawapres," tuturnya.

"Akhirnya, Jokowi dapat memperoleh cap bapak kepala negara dinasti politik. Oleh sebab itu dorongannya melalui MK," sambungnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya