Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Walikota Bima Muhammad Lutfi Diduga Kawal Kontraktor di Berbagai Lelang Proyek

SELASA, 12 SEPTEMBER 2023 | 13:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Walikota Bima, Muhammad Lutfi, diduga terlibat langsung mengawal kontraktor yang mengikuti berbagai lelang proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memeriksa 7 orang sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya campur tangan dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara untuk turut mengawal langsung para kontraktor yang mengikuti lelang berbagai proyek di Pemkot Bima," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (12/9).


Saksi-saksi yang telah diperiksa di Polda NTB pada Senin kemarin (11/9) adalah Effendi selaku Direktur PT Adhimas Jaya Perkasa, Zulfikar selaku Direktur CV Zhafira Bima, Jamaludin selaku Direktur CV Nggaro Bae Consultant.

Selanjutnya, Jamal Abd Naser selaku Direktur PT Risala Jaya Konstruksi periode 2018-2022, Akhmad Mudasir selaku Komisaris Utama PT Sasak Indo Raya, Al Imron selaku Direktur CV Titisari, dan Muhammad Ony Yusri selaku Direktur PT Yuri Tunggal Perkasa.

Sedangkan seorang saksi lainnya, yakni Muhammad Al Habsyi selaku karyawan CV Hilal tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk jadwal ulang.

Selain itu, lanjut Ali, pada hari ini tim penyidik kembali memanggil 7 orang saksi untuk hadir dan diperiksa di Polda NTB.

Mereka yang dipanggil sebagai saksi yakni Amran alias Amran Junaidi selaku Direktur CV Putra Melayu, Mulyono Tan selaku Direktur PT Amanat Semesta, Hadijah selaku kuasa Direktris CV Buka Layar, Hasbullah selaku Direktur CV Mahkota Indah, Syafrudin selaku staf teknis CV Putra Melayu, Sri Rahmah selaku Direktris CV Restu Bunda, dan M. Tayeb selaku Direktur CV Nurta Karya.

Pada Kamis (31/8), KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Pemkot Bima. Perkara tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa proyek fiktif di Dinas PUPR, turut serta dalam proyek di Dinas BPBD, serta penerimaan gratifikasi. Nilai penerimaan uang Walikota Bima diduga lebih dari Rp8 miliar.

Namun demikian, KPK belum resmi mengumumkan identitas tersangka dan uraian perbuatannya. Hal itu akan diungkap ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya