Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Walikota Bima Muhammad Lutfi Diduga Kawal Kontraktor di Berbagai Lelang Proyek

SELASA, 12 SEPTEMBER 2023 | 13:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Walikota Bima, Muhammad Lutfi, diduga terlibat langsung mengawal kontraktor yang mengikuti berbagai lelang proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memeriksa 7 orang sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya campur tangan dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara untuk turut mengawal langsung para kontraktor yang mengikuti lelang berbagai proyek di Pemkot Bima," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (12/9).


Saksi-saksi yang telah diperiksa di Polda NTB pada Senin kemarin (11/9) adalah Effendi selaku Direktur PT Adhimas Jaya Perkasa, Zulfikar selaku Direktur CV Zhafira Bima, Jamaludin selaku Direktur CV Nggaro Bae Consultant.

Selanjutnya, Jamal Abd Naser selaku Direktur PT Risala Jaya Konstruksi periode 2018-2022, Akhmad Mudasir selaku Komisaris Utama PT Sasak Indo Raya, Al Imron selaku Direktur CV Titisari, dan Muhammad Ony Yusri selaku Direktur PT Yuri Tunggal Perkasa.

Sedangkan seorang saksi lainnya, yakni Muhammad Al Habsyi selaku karyawan CV Hilal tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk jadwal ulang.

Selain itu, lanjut Ali, pada hari ini tim penyidik kembali memanggil 7 orang saksi untuk hadir dan diperiksa di Polda NTB.

Mereka yang dipanggil sebagai saksi yakni Amran alias Amran Junaidi selaku Direktur CV Putra Melayu, Mulyono Tan selaku Direktur PT Amanat Semesta, Hadijah selaku kuasa Direktris CV Buka Layar, Hasbullah selaku Direktur CV Mahkota Indah, Syafrudin selaku staf teknis CV Putra Melayu, Sri Rahmah selaku Direktris CV Restu Bunda, dan M. Tayeb selaku Direktur CV Nurta Karya.

Pada Kamis (31/8), KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Pemkot Bima. Perkara tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa proyek fiktif di Dinas PUPR, turut serta dalam proyek di Dinas BPBD, serta penerimaan gratifikasi. Nilai penerimaan uang Walikota Bima diduga lebih dari Rp8 miliar.

Namun demikian, KPK belum resmi mengumumkan identitas tersangka dan uraian perbuatannya. Hal itu akan diungkap ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya