Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

IMF dan FSB: Aset Kripto Tidak Bisa Jadi Alat Pembayaran yang Sah

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2023 | 15:59 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Aset kripto tidak bisa ditetapkan sebagai mata uang resmi ataupun sistem pembayaran yang sah.

Begitu yang disampaikan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Dewan Stabilitas Keuangan (FSB) dalam laporan terbaru mereka jelang KTT G20 India pada Jumat (8/9).

Laporan tersebut menentang seluruh aktivitas keuangan yang terkait dengan aset kripto karena akan memakan banyak biaya dan memerlukan regulasi teknis yang disepakati bersama.


"Aset kripto akan dikenakan pajak yang jelas demi menjaga kedaulatan moneter. Status hukumnya harus diperjelas untuk menjaga volatilitas aliran modal tidak berlebihan," tulis IMF dan FSB, seperti dimuat Business Standard.

Bank sentral di setiap negara diimbau untuk menghindari menyimpan aset kripto dalam cadangan resmi mereka karena menimbulkan risiko terhadap stabilitas moneter dan keuangan global.

Khusus untuk pasar negara berkembang, IMF dan FSB mengatakan mereka mungkin menghadapi risiko keuangan makro yang lebih besar dari aset kripto.

"Ini karena mekanisme pajak yang kurang berkembang, besarnya populasi yang tidak memiliki rekening bank, dan biaya transaksi lintas batas yang lebih besar," jelasnya.

Kemudian terkait penguatan status kripto sebagai alat pembayaran yang sah, IMF dan FSB mengatakan itu tidak akan mungkin.

Sebab, Aset kripto tidak memenuhi tiga syarat dasar mata uang, terutama unit hitung, alat tukar, dan penyimpan nilai.

Jika kripto diberikan status alat pembayaran yang sah, dampaknya akan merembet pada pendapatan pemerintah dan risiko nilai tukar.

Laporan bersama IMF dan FSB ini merupakan bagian dari pembahasan G20 yang sedang berlangsung mengenai pengaturan aset kripto.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya