Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

IMF dan FSB: Aset Kripto Tidak Bisa Jadi Alat Pembayaran yang Sah

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2023 | 15:59 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Aset kripto tidak bisa ditetapkan sebagai mata uang resmi ataupun sistem pembayaran yang sah.

Begitu yang disampaikan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Dewan Stabilitas Keuangan (FSB) dalam laporan terbaru mereka jelang KTT G20 India pada Jumat (8/9).

Laporan tersebut menentang seluruh aktivitas keuangan yang terkait dengan aset kripto karena akan memakan banyak biaya dan memerlukan regulasi teknis yang disepakati bersama.


"Aset kripto akan dikenakan pajak yang jelas demi menjaga kedaulatan moneter. Status hukumnya harus diperjelas untuk menjaga volatilitas aliran modal tidak berlebihan," tulis IMF dan FSB, seperti dimuat Business Standard.

Bank sentral di setiap negara diimbau untuk menghindari menyimpan aset kripto dalam cadangan resmi mereka karena menimbulkan risiko terhadap stabilitas moneter dan keuangan global.

Khusus untuk pasar negara berkembang, IMF dan FSB mengatakan mereka mungkin menghadapi risiko keuangan makro yang lebih besar dari aset kripto.

"Ini karena mekanisme pajak yang kurang berkembang, besarnya populasi yang tidak memiliki rekening bank, dan biaya transaksi lintas batas yang lebih besar," jelasnya.

Kemudian terkait penguatan status kripto sebagai alat pembayaran yang sah, IMF dan FSB mengatakan itu tidak akan mungkin.

Sebab, Aset kripto tidak memenuhi tiga syarat dasar mata uang, terutama unit hitung, alat tukar, dan penyimpan nilai.

Jika kripto diberikan status alat pembayaran yang sah, dampaknya akan merembet pada pendapatan pemerintah dan risiko nilai tukar.

Laporan bersama IMF dan FSB ini merupakan bagian dari pembahasan G20 yang sedang berlangsung mengenai pengaturan aset kripto.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya