Kebakaran Bukit Teletubbies/Ist
Manajer Wedding Organizer (WO) berinisial AP yang menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhula) ternyata belum mengantongi izin saat mengadakan foto prewedding di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Probolinggo, Jawa Timur.
Padahal, area tersebut merupakan lahan konservasi yang terlindungi dan harus memiliki izin saat menggelar kegiatan.
"Saya sampaikan belum mendapatkan izin pada saat melakukan prewedding, kan ada surat izin masuk kawasan konservasi ya. Itu belum mendaptkan karena disitu kawasan konservasi harus ada izin penggunaannya itu," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/9).
Ketidakadaan surat izin diduga kuat menjadi latar belakang aktivitas foto prewedding luput dari perhatian.
Apalagi sampai ada adegan menyalakan
flare atau asap di area konservasi. Dampaknya, rumput di area tersebut terbakar.
Kini manajer WO prewedding yakni AP (41) ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima orang lainnya menjadi saksi dan wajib lapor.
Usai ditetapkan tersangka, AP ditahan dan dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf d jo pasal 78 ayat 4 UU 41 /1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b jo pasal 78 ayat 5 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.