Berita

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani/Ist

Nusantara

Legislator Gerindra Peringatkan Walkot Jakut soal Lokalisasi Gang Royal

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2023 | 14:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani, turut merespons penangkapan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang juga pengendali di lokalisasi Gang Royal di RT03 RW013 Kelurahan Penjaringan berinisial M yang dibekuk di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Rany meminta Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim agar segera berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk membubarkan lokalisasi di Gang Royal.

"Nanti diinfokan ke yang berwenang di wilayah tersebut. Ya nanti kita lihat aja gimananya," kata Rany saat dihubungi, Kamis (7/9).

Politikus Gerindra ini pun berjanji untuk memantau langkah Pemkot Jakarta Utara bersama PT. KAI dalam memberangus lokalisasi Gang Royal.

"Biar berproses aja dulu," demikian Rany.

Pengungkapan kasus TPPO di Gang Royal itu berawal dari aduan warga lewat Hotline 110 Mabes Polri yang diteruskan ke Markas Polsek Metro Penjaringan.

Pada 15 Agustus, seorang pria melaporkan telah kehilangan adik kandungnya berinisial MJS (19) yang diduga tertipu iming-iming pekerjaan di sebuah klinik.

Pelapor mengaku tidak diberi tahu bahwa MJS akan direkrut sebagai pekerja seks komersial.

Pelapor pun panik ketika adiknya tiba-tiba mengirim pesan untuk memberitahu bahwa telah dikurung dalam sebuah tempat penampungan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya Nomor 3B, RT10 RW09 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Di dalam tempat tersebut juga ada wanita belia lainnya yaitu SW (19), MU (19), SR (20), dan CNS (19), selain MJS (19). Menurut tersangka TW, wanita-wanita tersebut direkrut dari berbagai daerah di luar Jakarta, seperti Lampung hingga Pandeglang (Banten).

TW tak bisa mengelak dan akhirnya mengungkapkan telah mendapat upah dari M antara Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk setiap transaksi atas wanita yang dia rekrut selama dari Juni hingga Agustus 2023.

Penyidik Polsek Penjaringan pun mengenakan pasal berlapis dalam kasus ini kepada M dan TW, di antaranya pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Roy Suryo: Akun Fufufafa 99,9 Persen Milik Gibran

Kamis, 19 September 2024 | 10:39

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

UPDATE

Bank Mandiri Berkomitmen Bakal Terus Aktif Tingkatkan Prestasi Olahraga Nasional

Minggu, 29 September 2024 | 22:06

Keluarga Kesultanan Kutaringin Yakin Agustiar Sabran Layak Pimpin Kalteng

Minggu, 29 September 2024 | 22:01

Hidayatullah: HIRO Hadir Untuk Membawa Medan Berdaya dan Berjaya

Minggu, 29 September 2024 | 21:52

BKSAP Luncurkan Buku Sekaligus Deklarasi Pembentukan Asosiasi Parlemen Berbahasa Indonesia-Melayu

Minggu, 29 September 2024 | 21:24

Indikator: Popularitas Khofifah Indar Parawansa Moncer di Pilgub Jatim

Minggu, 29 September 2024 | 20:36

Polisi Cari Penyebar Pertama Video Pembubaran Diskusi FTA

Minggu, 29 September 2024 | 20:07

JaDI Sumut: Prof Ridha Sudah Tepat Mengadu ke Bawaslu

Minggu, 29 September 2024 | 19:56

Rudy Mas'ud Punya Utang Rp137 Miliar, Komitmen Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan

Minggu, 29 September 2024 | 19:55

Unggul Polling, Tim Robinsar-Fajar Optimistis Menang di Cilegon

Minggu, 29 September 2024 | 19:48

Perkuat Kebersamaan, Kritikus Politik Ini Ajak Puluhan Tokoh Bahas Perubahan

Minggu, 29 September 2024 | 19:43

Selengkapnya