Berita

Salah seorang petani tembakau di Rembang, Rukun, saat mengeringkan rajangan tembakau miliknya/RMOLJateng

Nusantara

Harga Naik, Senyum Petani Tembakau di Rembang Kembali Merekah

RABU, 06 SEPTEMBER 2023 | 23:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Petani tembakau di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, saat ini tengah tersenyum senang.  Jerih payah mereka dalam beberapa bulan ini dapat meraup keuntungan, setelah ada kenaikan harga.

Seperti di Desa Pragu, Kecamatan Sulang, di mana di sepanjang jalan bisa dijumpai tanaman tembakau. Masuk ke pemukiman, banyak kegiatan warga yang menjemur daun tembakau termasuk memetik daunnya di sawah saat pagi hari.

Pengendara sepeda motor hilir mudik membawa gulungan daun tembakau. Selanjutnya dilakukan proses pemilahan, perajangan, penjemuran sampai pada pengumpulan dalam satu bungkusan besar berbentuk persegi besar yang disebut satuan per bal tembakau.


Seorang petani yang sudah sejak 2011 menanam tembakau, Rukun (58), saat ditemui di tempat rajangan tembakaunya mengaku mengalami kenaikan harga saat menjual 5 bal tembakau di gudang PT Sadana.

"Tembakau saya masuk di grade S1 semua. Harganya Rp45 ribuan (per kilogram)," ungkapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (6/9).

Disebutkan Rukun, pada 2023 ini harga tembakau mengalami kenaikan. Harganya naik Rp3 ribu per grade. Untuk 5 bal tembakau miliknya, Rukun berhasil membawa pulang uang Rp10,5 juta.

Selain kenaikan harga, petani juga bersyukur atas kondisi cuaca tahun ini. Cuaca saat ini menurutnya mirip pada 2011 lalu.

Hal yang sama juga dirasakan oleh Ramuntani. Dirinya malah sudah 4 kali menjual tembakau tahun ini. Grade tembakau yang dijualnya SSP.

"Grade SSP Rp46 ribu per kilogram. Alhamdulillah jual empat kali sudah Rp30 jutaan," paparnya.

Setelah ini, Ramun mengaku masih akan menjual 6 bal tembakau lagi. Tiga sudah dalam bentuk bal, dan sisanya ada yang belum dipetik.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya