Berita

BKSDA Aceh mengevakuasi seekor Orangutan Sumatera di kebun warga Subulussalam/Ist

Nusantara

BKSDA Aceh Evakuasi Orangutan Sumatera Terjebak di Kebun Warga

RABU, 06 SEPTEMBER 2023 | 11:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melalui Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam bersama Human-Orangutan Conflict Rescue Unit (HOCRU) Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) melakukan upaya penyelamatan Orangutan Sumatera (Pongo abelii).

Orang utan yang terjebak di kebun sawit milik warga Desa Dano Tras, Simpang Kiri, Subulussalam. Upaya penyelamatan dilakukan pada Selasa (5/9).

"Staf kami di Subulussalam mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya orangutan Sumatera yang terjebak di kebun warga pada Selasa 5 September 2023," ujar Kepala BKSDA Aceh, Gunawan Alza dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (6/9).


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim BKSDA langsung bergegas menuju ke lokasi. Kemudian orangutan tersebut dievakuasi ke Kantor Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam.

Menurutnya, dari hasil observasi oleh tim medis, orangutan sumatera tersebut berjenis kelamin betina. Primata tersebut diperkirakan berusia kurang lebih tiga tahun dan kondisi fisik terlihat sehat dan stabil.

"Namun demikian anak orangutan tersebut masih membutuhkan observasi lebih lanjut guna memastikan kesehatan secara menyeluruh," ujarnya.

Gunawan menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Setelah itu, orangutan tersebut akan dibawa menuju Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin Sibolangit, untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif.

Lebih lanjut, Gunawan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam, khususnya satwa liar orangutan Sumatera.

Upaya tersebut, sambungnya, dapat dilakukan dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki dan memelihara.

"Kemudian masyarakat juga tidak mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati, serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya