Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Ternyata, Surat Panggilan Cak Imin Sudah Dikirim KPK Sebelum Deklarasi Amin

SELASA, 05 SEPTEMBER 2023 | 09:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Surat panggilan terhadap Ketua Umum (Ketum) PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ternyata sudah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dideklarasikan.

Hal itu diungkapkan langsung Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat menginformasikan agenda pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Cak Imin, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.

"Surat panggilan tersebut tertanggal 31 Agustus 2023, dan sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan (Cak Imin)" ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (5/9).


Sementara itu, deklarasi Anies-Cak Imin sebagai bacapres dan cawapres baru terjadi pada Sabtu kemarin (2/9), atau dua hari setelah surat pemanggilan dikirim KPK kepada Cak Imin.

Lebih lanjut, KPK berharap Cak Imin kooperatif hadir pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK jam 10.00 WIB," kata Ali.

Atas dasar tersebut, Ali juga memastikan bahwa proses penyidikan kasus di Kemnaker tidak ada kaitannya dengan proses perpolitikan, apalagi jika dikaitkan dengan Cak Imin yang menjadi bacawapres mendampingi Anies Baswedan.

"Perlu dipahami, jauh sebelum itu (deklarasi Cak Imin cawapresnya Anies), kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut. Jauh sebelum hiruk pikuk persoalan tersebut," kata Ali.

Ali menjelaskan, melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara dugaan korupsi ini setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023. Apalagi, proses verifikasi dan telaah dari laporan masyarakat sudah dilakukan sejak tahun lalu.

"Dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023. Yang artinya jelas sebelum ramai urusan politik tersebut," jelas Ali.

Bahkan kata Ali, pihaknya juga sudah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat sebelum adanya ramai-ramai Cak Imin bakal jadi cawapresnya Anies.

Di mana, pada Jumat (18/8), KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dan di sebuah rumah di Perum Taman Kota Blok B2 nomor 9 Bekasi.

Selanjutnya pada Selasa (29/8), tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode Ipilo Gorontalo.

Perlu diketahui, KPK secara resmi umumkan penyidikan perkara ini pada Senin (21/8). Namun, KPK belum menyampaikan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurniadi.

Terakhir, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan juga menjadi Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1. Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya