Berita

Bakal calon presiden Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Prabowo Subianto/Repro

Publika

Dinamika Bacapres dan Bacawapres

SENIN, 04 SEPTEMBER 2023 | 22:15 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PASAL 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mengatur pembatasan parpol, atau gabungan parpol minimal 20 persen jumlah kursi DPR, atau 25 persen suara sah secara nasional pada pileg sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon, telah menimbulkan dinamika bongkar pasang koalisi parpol.

Dinamika, yang tidak cukup merujuk pada pertimbangan perolehan elektabilitas hasil survei terbaru sebagai pendekatan science, merujuk pada petunjuk “langitan” sebagai pendekatan ketuhanan, maupun potensi investigasi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pendekatan hukum; sekalipun Kejaksaan Agung sementara waktu telah memberlakukan moratorium penyidikan potensi tindak pidana, yang mungkin diduga dilakukan oleh pasangan bacapres-bacawapres.

Sedemikian dinamis insiden bongkar pasang koalisi parpol, sampai kegiatan pilih memilih berpasang-pasangan bacapres dan bacawapres terasa sudah membangkitkan rasa emosional yang memuncak, bahkan bertentangan dibandingkan harapan yang tulus terhadap kerianggembiraan pesta demokrasi.


Kedinamisan berpasangan tersebut tidak cukup memperlihatkan kelincahan dalam mengikat tali janji berkoalisi, bahkan perkembangan terakhir sempat menunjukkan istilah bagaikan perjuangan hidup dan mati secara heroik.

Terungkap pembicaraan gagasan menghalalkan penumpahan darah. Membakar bendera. Mencabut dan menghapus foto dan kenangan selama aktif menggalang keharmonisan pendekatan bacapres-bacawapres.

Hampir tuntut-menuntut. Situasi tersebut, jauh lebih dramatis dan menggugah dibandingkan syair lagu Tenda Biru, sebelum syair lagu tersebut direvisi setelah mendapat masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebenarnya Pasal 222 UU 7/2017 telah dilakukan judicial review untuk dilakukan pembatalan melalui mekanisme Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, penggugat selama ini bukanlah pemegang hak konstitusional, yang terbukti dirugikan kegagalannya sebagai korban dari pemberlakuan pasal tersebut.

Akibatnya, pemberlakuan ikatan pasal 222 senantiasa gagal dilakukan. Sementara itu pihak-pihak yang menjadi korban kegagalan, pun enggan untuk menggugat, karena pertimbangan untuk menjaga hubungan baik ke masa depan dan menolak dari menutup pintu untuk senantiasa bersedia berkoalisi dengan parpol, atau gabungan parpol.

Sesungguhnya tantangan untuk bacapres dan bacawapres ke masa depan tidaklah mudah, namun Indonesia sungguh sangat bersyukur masih mempunyai bacapres-bacawapres, yang sangat bersemangat maju ikut beauty contest.

Misalnya: besarnya utang publik yang jatuh tempo, pertumbuhan ekonomi yang sulit diroketkan, harga BBM, harga LPG, tarif listrik, dan harga gas bumi yang semakin meroket, defisit migas yang membesar, ekspor non migas yang sulit ditingkatkan secara eksponensial, deindustrialisasi dini, kemiskinan ekstrem dan stunting yang bandel untuk dapat dihapuskan, cadangan minerba yang semakin sedikit dan sulit diindustrialisasikan untuk menghasilkan nilai tambah terbesar, biaya sekolah semakin mahal, dan ancaman disintegrasi Papua.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya