Berita

Bakal calon presiden Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Prabowo Subianto/Repro

Publika

Dinamika Bacapres dan Bacawapres

SENIN, 04 SEPTEMBER 2023 | 22:15 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PASAL 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mengatur pembatasan parpol, atau gabungan parpol minimal 20 persen jumlah kursi DPR, atau 25 persen suara sah secara nasional pada pileg sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon, telah menimbulkan dinamika bongkar pasang koalisi parpol.

Dinamika, yang tidak cukup merujuk pada pertimbangan perolehan elektabilitas hasil survei terbaru sebagai pendekatan science, merujuk pada petunjuk “langitan” sebagai pendekatan ketuhanan, maupun potensi investigasi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pendekatan hukum; sekalipun Kejaksaan Agung sementara waktu telah memberlakukan moratorium penyidikan potensi tindak pidana, yang mungkin diduga dilakukan oleh pasangan bacapres-bacawapres.

Sedemikian dinamis insiden bongkar pasang koalisi parpol, sampai kegiatan pilih memilih berpasang-pasangan bacapres dan bacawapres terasa sudah membangkitkan rasa emosional yang memuncak, bahkan bertentangan dibandingkan harapan yang tulus terhadap kerianggembiraan pesta demokrasi.


Kedinamisan berpasangan tersebut tidak cukup memperlihatkan kelincahan dalam mengikat tali janji berkoalisi, bahkan perkembangan terakhir sempat menunjukkan istilah bagaikan perjuangan hidup dan mati secara heroik.

Terungkap pembicaraan gagasan menghalalkan penumpahan darah. Membakar bendera. Mencabut dan menghapus foto dan kenangan selama aktif menggalang keharmonisan pendekatan bacapres-bacawapres.

Hampir tuntut-menuntut. Situasi tersebut, jauh lebih dramatis dan menggugah dibandingkan syair lagu Tenda Biru, sebelum syair lagu tersebut direvisi setelah mendapat masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebenarnya Pasal 222 UU 7/2017 telah dilakukan judicial review untuk dilakukan pembatalan melalui mekanisme Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, penggugat selama ini bukanlah pemegang hak konstitusional, yang terbukti dirugikan kegagalannya sebagai korban dari pemberlakuan pasal tersebut.

Akibatnya, pemberlakuan ikatan pasal 222 senantiasa gagal dilakukan. Sementara itu pihak-pihak yang menjadi korban kegagalan, pun enggan untuk menggugat, karena pertimbangan untuk menjaga hubungan baik ke masa depan dan menolak dari menutup pintu untuk senantiasa bersedia berkoalisi dengan parpol, atau gabungan parpol.

Sesungguhnya tantangan untuk bacapres dan bacawapres ke masa depan tidaklah mudah, namun Indonesia sungguh sangat bersyukur masih mempunyai bacapres-bacawapres, yang sangat bersemangat maju ikut beauty contest.

Misalnya: besarnya utang publik yang jatuh tempo, pertumbuhan ekonomi yang sulit diroketkan, harga BBM, harga LPG, tarif listrik, dan harga gas bumi yang semakin meroket, defisit migas yang membesar, ekspor non migas yang sulit ditingkatkan secara eksponensial, deindustrialisasi dini, kemiskinan ekstrem dan stunting yang bandel untuk dapat dihapuskan, cadangan minerba yang semakin sedikit dan sulit diindustrialisasikan untuk menghasilkan nilai tambah terbesar, biaya sekolah semakin mahal, dan ancaman disintegrasi Papua.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya