Berita

Bakal calon presiden Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Prabowo Subianto/Repro

Publika

Dinamika Bacapres dan Bacawapres

SENIN, 04 SEPTEMBER 2023 | 22:15 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PASAL 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mengatur pembatasan parpol, atau gabungan parpol minimal 20 persen jumlah kursi DPR, atau 25 persen suara sah secara nasional pada pileg sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon, telah menimbulkan dinamika bongkar pasang koalisi parpol.

Dinamika, yang tidak cukup merujuk pada pertimbangan perolehan elektabilitas hasil survei terbaru sebagai pendekatan science, merujuk pada petunjuk “langitan” sebagai pendekatan ketuhanan, maupun potensi investigasi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pendekatan hukum; sekalipun Kejaksaan Agung sementara waktu telah memberlakukan moratorium penyidikan potensi tindak pidana, yang mungkin diduga dilakukan oleh pasangan bacapres-bacawapres.

Sedemikian dinamis insiden bongkar pasang koalisi parpol, sampai kegiatan pilih memilih berpasang-pasangan bacapres dan bacawapres terasa sudah membangkitkan rasa emosional yang memuncak, bahkan bertentangan dibandingkan harapan yang tulus terhadap kerianggembiraan pesta demokrasi.


Kedinamisan berpasangan tersebut tidak cukup memperlihatkan kelincahan dalam mengikat tali janji berkoalisi, bahkan perkembangan terakhir sempat menunjukkan istilah bagaikan perjuangan hidup dan mati secara heroik.

Terungkap pembicaraan gagasan menghalalkan penumpahan darah. Membakar bendera. Mencabut dan menghapus foto dan kenangan selama aktif menggalang keharmonisan pendekatan bacapres-bacawapres.

Hampir tuntut-menuntut. Situasi tersebut, jauh lebih dramatis dan menggugah dibandingkan syair lagu Tenda Biru, sebelum syair lagu tersebut direvisi setelah mendapat masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebenarnya Pasal 222 UU 7/2017 telah dilakukan judicial review untuk dilakukan pembatalan melalui mekanisme Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, penggugat selama ini bukanlah pemegang hak konstitusional, yang terbukti dirugikan kegagalannya sebagai korban dari pemberlakuan pasal tersebut.

Akibatnya, pemberlakuan ikatan pasal 222 senantiasa gagal dilakukan. Sementara itu pihak-pihak yang menjadi korban kegagalan, pun enggan untuk menggugat, karena pertimbangan untuk menjaga hubungan baik ke masa depan dan menolak dari menutup pintu untuk senantiasa bersedia berkoalisi dengan parpol, atau gabungan parpol.

Sesungguhnya tantangan untuk bacapres dan bacawapres ke masa depan tidaklah mudah, namun Indonesia sungguh sangat bersyukur masih mempunyai bacapres-bacawapres, yang sangat bersemangat maju ikut beauty contest.

Misalnya: besarnya utang publik yang jatuh tempo, pertumbuhan ekonomi yang sulit diroketkan, harga BBM, harga LPG, tarif listrik, dan harga gas bumi yang semakin meroket, defisit migas yang membesar, ekspor non migas yang sulit ditingkatkan secara eksponensial, deindustrialisasi dini, kemiskinan ekstrem dan stunting yang bandel untuk dapat dihapuskan, cadangan minerba yang semakin sedikit dan sulit diindustrialisasikan untuk menghasilkan nilai tambah terbesar, biaya sekolah semakin mahal, dan ancaman disintegrasi Papua.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya