Berita

Bakal calon presiden Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Prabowo Subianto/Repro

Publika

Dinamika Bacapres dan Bacawapres

SENIN, 04 SEPTEMBER 2023 | 22:15 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PASAL 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mengatur pembatasan parpol, atau gabungan parpol minimal 20 persen jumlah kursi DPR, atau 25 persen suara sah secara nasional pada pileg sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon, telah menimbulkan dinamika bongkar pasang koalisi parpol.

Dinamika, yang tidak cukup merujuk pada pertimbangan perolehan elektabilitas hasil survei terbaru sebagai pendekatan science, merujuk pada petunjuk “langitan” sebagai pendekatan ketuhanan, maupun potensi investigasi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pendekatan hukum; sekalipun Kejaksaan Agung sementara waktu telah memberlakukan moratorium penyidikan potensi tindak pidana, yang mungkin diduga dilakukan oleh pasangan bacapres-bacawapres.

Sedemikian dinamis insiden bongkar pasang koalisi parpol, sampai kegiatan pilih memilih berpasang-pasangan bacapres dan bacawapres terasa sudah membangkitkan rasa emosional yang memuncak, bahkan bertentangan dibandingkan harapan yang tulus terhadap kerianggembiraan pesta demokrasi.


Kedinamisan berpasangan tersebut tidak cukup memperlihatkan kelincahan dalam mengikat tali janji berkoalisi, bahkan perkembangan terakhir sempat menunjukkan istilah bagaikan perjuangan hidup dan mati secara heroik.

Terungkap pembicaraan gagasan menghalalkan penumpahan darah. Membakar bendera. Mencabut dan menghapus foto dan kenangan selama aktif menggalang keharmonisan pendekatan bacapres-bacawapres.

Hampir tuntut-menuntut. Situasi tersebut, jauh lebih dramatis dan menggugah dibandingkan syair lagu Tenda Biru, sebelum syair lagu tersebut direvisi setelah mendapat masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebenarnya Pasal 222 UU 7/2017 telah dilakukan judicial review untuk dilakukan pembatalan melalui mekanisme Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, penggugat selama ini bukanlah pemegang hak konstitusional, yang terbukti dirugikan kegagalannya sebagai korban dari pemberlakuan pasal tersebut.

Akibatnya, pemberlakuan ikatan pasal 222 senantiasa gagal dilakukan. Sementara itu pihak-pihak yang menjadi korban kegagalan, pun enggan untuk menggugat, karena pertimbangan untuk menjaga hubungan baik ke masa depan dan menolak dari menutup pintu untuk senantiasa bersedia berkoalisi dengan parpol, atau gabungan parpol.

Sesungguhnya tantangan untuk bacapres dan bacawapres ke masa depan tidaklah mudah, namun Indonesia sungguh sangat bersyukur masih mempunyai bacapres-bacawapres, yang sangat bersemangat maju ikut beauty contest.

Misalnya: besarnya utang publik yang jatuh tempo, pertumbuhan ekonomi yang sulit diroketkan, harga BBM, harga LPG, tarif listrik, dan harga gas bumi yang semakin meroket, defisit migas yang membesar, ekspor non migas yang sulit ditingkatkan secara eksponensial, deindustrialisasi dini, kemiskinan ekstrem dan stunting yang bandel untuk dapat dihapuskan, cadangan minerba yang semakin sedikit dan sulit diindustrialisasikan untuk menghasilkan nilai tambah terbesar, biaya sekolah semakin mahal, dan ancaman disintegrasi Papua.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya