Bakal calon presiden Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Prabowo Subianto/Repro
Bakal calon presiden Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Prabowo Subianto/Repro
PASAL 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mengatur pembatasan parpol, atau gabungan parpol minimal 20 persen jumlah kursi DPR, atau 25 persen suara sah secara nasional pada pileg sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon, telah menimbulkan dinamika bongkar pasang koalisi parpol.
Dinamika, yang tidak cukup merujuk pada pertimbangan perolehan elektabilitas hasil survei terbaru sebagai pendekatan science, merujuk pada petunjuk “langitan” sebagai pendekatan ketuhanan, maupun potensi investigasi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pendekatan hukum; sekalipun Kejaksaan Agung sementara waktu telah memberlakukan moratorium penyidikan potensi tindak pidana, yang mungkin diduga dilakukan oleh pasangan bacapres-bacawapres.
Sedemikian dinamis insiden bongkar pasang koalisi parpol, sampai kegiatan pilih memilih berpasang-pasangan bacapres dan bacawapres terasa sudah membangkitkan rasa emosional yang memuncak, bahkan bertentangan dibandingkan harapan yang tulus terhadap kerianggembiraan pesta demokrasi.
Populer
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59
Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06
Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45
Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35
Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20
Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53
Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48
Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13
Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12
Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33
Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17