Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Peraturan KPU: Menteri Nyapres Cukup Minta Izin Presiden

SENIN, 04 SEPTEMBER 2023 | 19:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mekanisme pencalonan presiden di Pemilu 2024 bagi menteri dan jabatan setingkatnya tak lagi harus mengundurkan diri.

Aturan teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menteri atau pejabat setingkat menteri cukup memohon izin cuti kepada Presiden jika mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

"Sebenarnya UU Pemilu yang dipakai pada Pemilu 2024 ini sama dengan Pemilu 2019, yaitu UU 7/2017. Hanya saja ada putusan MK, pengujian UU atau judicial review berkaitan syarat calon presiden," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (4/9).


Dia menjelaskan, dalam Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu, awalnya mengharuskan menteri atau pejabat setingkat menteri mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini berbeda dengan kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden itu cukup mengajukan izin cuti kepada presiden.

"Ketentuan ini kemudian di-judicial review di MK dan dikabulkan. Hasilnya, orang yang sudah menduduki jabatan menteri atau pejabat setingkat menteri dan mencalonkan diri sebagai presiden itu cukup mengajukan izin kepada presiden," katanya.

Maka dari itu, Hasyim yang sudah menjabat Anggota KPU RI selama dua periode ini memastikan aturan yang berubah karena putusan MK, akan dirinci pada Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

"Jadi perlakuannya sama dengan kepala daerah mencalonkan diri sebagai presiden. Ini yang kemudian harus ada penyesuaian di dalam Peraturan KPU pencalonan presiden tahun 2024," demikian Hasyim. 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya