Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Peraturan KPU: Menteri Nyapres Cukup Minta Izin Presiden

SENIN, 04 SEPTEMBER 2023 | 19:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mekanisme pencalonan presiden di Pemilu 2024 bagi menteri dan jabatan setingkatnya tak lagi harus mengundurkan diri.

Aturan teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menteri atau pejabat setingkat menteri cukup memohon izin cuti kepada Presiden jika mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

"Sebenarnya UU Pemilu yang dipakai pada Pemilu 2024 ini sama dengan Pemilu 2019, yaitu UU 7/2017. Hanya saja ada putusan MK, pengujian UU atau judicial review berkaitan syarat calon presiden," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (4/9).


Dia menjelaskan, dalam Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu, awalnya mengharuskan menteri atau pejabat setingkat menteri mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini berbeda dengan kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden itu cukup mengajukan izin cuti kepada presiden.

"Ketentuan ini kemudian di-judicial review di MK dan dikabulkan. Hasilnya, orang yang sudah menduduki jabatan menteri atau pejabat setingkat menteri dan mencalonkan diri sebagai presiden itu cukup mengajukan izin kepada presiden," katanya.

Maka dari itu, Hasyim yang sudah menjabat Anggota KPU RI selama dua periode ini memastikan aturan yang berubah karena putusan MK, akan dirinci pada Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

"Jadi perlakuannya sama dengan kepala daerah mencalonkan diri sebagai presiden. Ini yang kemudian harus ada penyesuaian di dalam Peraturan KPU pencalonan presiden tahun 2024," demikian Hasyim. 

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya