Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Peraturan KPU: Menteri Nyapres Cukup Minta Izin Presiden

SENIN, 04 SEPTEMBER 2023 | 19:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mekanisme pencalonan presiden di Pemilu 2024 bagi menteri dan jabatan setingkatnya tak lagi harus mengundurkan diri.

Aturan teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menteri atau pejabat setingkat menteri cukup memohon izin cuti kepada Presiden jika mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

"Sebenarnya UU Pemilu yang dipakai pada Pemilu 2024 ini sama dengan Pemilu 2019, yaitu UU 7/2017. Hanya saja ada putusan MK, pengujian UU atau judicial review berkaitan syarat calon presiden," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (4/9).


Dia menjelaskan, dalam Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu, awalnya mengharuskan menteri atau pejabat setingkat menteri mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini berbeda dengan kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden itu cukup mengajukan izin cuti kepada presiden.

"Ketentuan ini kemudian di-judicial review di MK dan dikabulkan. Hasilnya, orang yang sudah menduduki jabatan menteri atau pejabat setingkat menteri dan mencalonkan diri sebagai presiden itu cukup mengajukan izin kepada presiden," katanya.

Maka dari itu, Hasyim yang sudah menjabat Anggota KPU RI selama dua periode ini memastikan aturan yang berubah karena putusan MK, akan dirinci pada Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

"Jadi perlakuannya sama dengan kepala daerah mencalonkan diri sebagai presiden. Ini yang kemudian harus ada penyesuaian di dalam Peraturan KPU pencalonan presiden tahun 2024," demikian Hasyim. 

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya