Berita

Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan KH. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (4/9)/RMOL

Politik

Alasan Prinsip Kehati-hatian, KPU Bantah Batasi Akses Silon ke Bawaslu

SENIN, 04 SEPTEMBER 2023 | 14:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masalah yang diadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pembatasan akses sistem informasi pencalonan (Silon) dibantah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari saat menghadiri sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan KH. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

"Tidaklah benar jika para Teradu (Bawaslu) anggap melakukan pembatasan para Pengadu (KPU) ihwal data dan dokumen bakal calon anggota DPR dan DPRD," ujar Hasyim.


Dia menjelaskan, KPU memiliki alasan yang jelas dalam pelaksanaan pendaftaran hingga verifikasi data calon anggota DPR dan DPRD melalui Silon.

"Mestinya para Pengadu memahami langkah-langkah para Teradu dalam konteks menjalankan prinsip kehati-hatian dalam rangka menjaga data dan dokumen bakal calon anggota DPR dan DPRD," ucap dia.

Anggota KPU dua periode itu menjelaskan, prinsip kehati-hatian yang digunakan dalam penggunaan Silon merupakan amanat Pasal 17 huruf g dan h UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Di samping itu, Hasyim juga mengklaim prinsip serupa digunakan KPU pada pelaksanaan pencalonan anggota legislatif tahun 2019.

"Kebijakan yang dimaksud juga berlaku pada Pemilu 2019 ketika saya sebagai teradu juga menjadi bagian dari anggota KPU untuk menyelenggarakan Pemilu 2019," sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, Hasyim menilai jajaran KPU sudah melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur kewenangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan tahapan Pemilu.

"Tapi melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi Bacaleg DPR, DPRD yang dilakukan oleh KPU RI, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten Kota," demikian Hasyim menegaskan.

Dalam sidang siang ini, Hasyim ditemani 6 anggota KPU RI, yakni Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajad, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Betty Epsilon Idroos.

Sementara dari pihak Pengadu hadir Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja bersama jajaran anggota Bawaslu lainnya, yaitu Totok Haryono dan Lolly Suhenty.

Dalam pokok aduannya, KPU sebagai pihak Teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu sebagai Pengadu dalam perkara nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023.

Kegiatan pengawasan yang dibatasi terkait akses data dan dokumen persyaratan Bacaleg DPR dan DPRD dalam Silon, serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya