Berita

Barang bukti berupa paket ganja seberat 1,2 Kg/Ist

Hukum

Beli Ganja 1,2 Kg Lewat Instagram, Seorang Mahasiswa Dibekuk Polisi di Tambora

SENIN, 04 SEPTEMBER 2023 | 13:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pupus sudah harapan RP (20), seorang mahasiswa semester akhir dari Fakultas Teknik di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Pusat menjadi sarjana lantaran ditangkap penyidik Polsek Tambora akibat membeli ganja 1,2 kilogram.

"Penangkapan ini berkaitan dengan pembelian ganja melalui platform Instagram (IG)," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangan resmi, Senin (4/9).

Kasus ini bermula ketika RP membeli ganja senilai enam juta rupiah melalui Instagram dari akun bernama Echsan dan dibayar melalui transfer pada Kamis (31/8). Pengiriman ganja tersebut dikirim dari Medan melalui salah satu jasa pengiriman.


Pada hari Sabtu pagi, paket tiba di Jakarta dan diketahui oleh pihak jasa pengiriman berisi narkotika diduga jenis ganja hingga kemudian pihak jasa pengiriman melaporkan temuan ini ke Polsek Tambora.

Dari alamat yang tertera dalam paket tersebut, RP ditangkap di rumahnya yang terletak di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada hari Sabtu siang (2/9)  sekitar pukul 13.00 WIB,

"Polsek Tambora menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pengiriman terkontrol atau Control Delivery ke alamat penerima, yang akhirnya berhasil menangkap tersangka RP alias Rahmat (20), penjual ganja yang di Medan belum berhasil kami tangkap," ungkap Putra.

Saat ditangkap, penyidik Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menyita satu paket Daun Ganja Kering dengan berat bruto sebesar 1,2 Kg sebagai barang bukti.

Kepada penyidik, RP mengakui telah mengkonsumsi dan menjual ganja sejak tahun 2022, namun pembelian melalui Instagram kali ini merupakan yang pertama.

"Ganja yang sebelumnya dijual, dia beli dari seorang bandar lain yang saat ini masih dalam pengejaran. Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil," pungkasnya.

Kini, RP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya