Berita

Polusi udara di Jakarta/Ist

Nusantara

WFH Tak Efektif Tekan Polusi, Mantan Wawalkot Jakpus: Banyak ASN Diam-diam Keluyuran

SENIN, 04 SEPTEMBER 2023 | 10:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kebijakan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) tidak efektif menekan polusi udara dan mengurangi kemacetan lalu lintas di ibu kota.

Demikian penilaian mantan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/9).

"Karena diam-diam banyak ASN yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Mereka diam-diam keluyuran ke luar rumah pakai kendaraannya," kata Irwandi.


Irwandi menyesalkan perilaku banyak ASN Pemprov DKI Jakarta yang tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dari Rumah (WFH) secara baik dan benar.

"WFH jadi kesempatan ASN main-main. Ini namanya makan gaji buta," tegas Irwandi.

Bukan cuma itu, menurut Irwandi, penerapan WFH juga berpotensi mengganggu pelayanan publik kepada warga.

"Saya minta kebijakan WFH ini dievaluasi, terutama terkait pengawasannya," demikian Irwandi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan sistem kerja dari rumah (Working From Home/WFH) dan sistem kerja dari kantor (Working From Office/WFO), sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dari Rumah (WFH) pada Senin (21/8).

Ketentuan ini dalam rangka mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43, sekaligus sebagai upaya menurunkan tingkat pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah diberikan dengan batasan paling banyak 50% pada 21 Agustus?"21 Oktober 2023. Sementara, pada 4-7 September 2023, paling banyak 75%.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya