Berita

Mendag RI Zulkifli Hasan/Ist

Bisnis

Kemendag Terbitkan Dua Peraturan Baru untuk Dorong Ekspor Indonesia ke UAE

MINGGU, 03 SEPTEMBER 2023 | 02:18 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dari perjanjian perdagangan yang dihasilkan melalui Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United Arab Emirates (IUAE-CEPA). Kedua Permendag tersebut mulai berlaku pada 1 September 2023.

Adapun kedua Permendag tersebut, pertama, Permendag Nomor 28 Tahun 2023 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United Arab Emirates).

Kedua, Permendag 29 Tahun 2023 tentang Penerapan Kuota Tingkat Tarif untuk Impor Barang Tertentu Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United Arab Emirates).


“Penerbitan Permendag ini untuk memanfaatkan fasilitasi ekspor impor di babak baru hubungan Indonesia dengan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (United Arab Emirates/UAE) melalui Surat Keterangan Asal (SKA) dan Tariff Rate Quota (TRQ). Implementasi Surat Keterangan Asal (SKA) dan Tariff Rate Quota (TRQ) skema IUAE-CEPA ini merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dengan UAE,” jelas Mendag Zulhas dalam keterangannya, Sabtu (2/9).

Ketua Umum DPP PAN itu juga menyatakan optimismenya hubungan baik Indonesia dengan UAE dapat meningkat seiring dengan perjanjian perdagangan kedua negara.

“Dengan diimplementasikannya IUAE-CEPA diharapkan dapat menjadi batu loncatan Indonesia agar dapat bekerja sama dengan negara-negara di Timur Tengah lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menjelaskan, Pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan berharap Permendag ini dapat mendukung produktivitas ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha Indonesia terutama terkait pemanfaatan fasilitas tarif preferensi baik secara umum ataupun untuk barang yang masuk dalam daftar (list) TRQ.
 
Penerapan permendag tersebut, lanjut Budi, juga dapat mempermudah eksportir di Indonesia dalam pengurusan dokumen yang selama ini belum diatur secara khusus terkait dokumen yang dibutuhkan untuk ekspor ke negara-negara timur tengah termasuk ke UAE.

“UAE menjadi negara pertama di kawasan Timur Tengah yang bekerja sama dengan Indonesia dalam lingkup perdagangan, sehingga dengan adanya perjanjian IUAE-CEPA akan meningkatkan daya saing industri dan menjadikan produk Indonesia lebih kompetitif melalui pemanfaatan preferensi. Dengan demikian, peluang pasar UAE dapat semakin maksimal,” jelas Budi.

Smeentara itu, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bambang Jaka Setiawan menambahkan, para pelaku usaha yang akan melakukan ekspor ke negara UAE perlu memahami pengaturan-pengaturan dalam perjanjian khususnya tentang pengaturan pembuatan Surat Asal Barang serta pemenuhan ketentuan asal barang.

Untuk memaksimalkan hasil perjanjian dari sisi impor, pelaku usaha perlu memahami dengan cermat tentang skema pemanfaatan TRQ. Adapun produk impor terhadap barang tertentu seperti keramik, penggiling makanan, karpet dan tekstil, produk rem, serta beberapa kategori lainnya.

“Meskipun tidak jauh berbeda dengan skema lainnya. Eksportir perlu memahami dan teliti dalam pengajuan permohonan Surat Keterangan Asal. Tarif Rate Quota merupakan skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk-produk tertentu yang ditetapkan dalam Permenkeu mengenai penetapan tarif bea masuk dalam kerangka perjanjian IUAE-CEPA yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha,” tutup Bambang.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya