Berita

Mendag RI Zulkifli Hasan/Ist

Bisnis

Kemendag Terbitkan Dua Peraturan Baru untuk Dorong Ekspor Indonesia ke UAE

MINGGU, 03 SEPTEMBER 2023 | 02:18 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dari perjanjian perdagangan yang dihasilkan melalui Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United Arab Emirates (IUAE-CEPA). Kedua Permendag tersebut mulai berlaku pada 1 September 2023.

Adapun kedua Permendag tersebut, pertama, Permendag Nomor 28 Tahun 2023 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United Arab Emirates).

Kedua, Permendag 29 Tahun 2023 tentang Penerapan Kuota Tingkat Tarif untuk Impor Barang Tertentu Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United Arab Emirates).


“Penerbitan Permendag ini untuk memanfaatkan fasilitasi ekspor impor di babak baru hubungan Indonesia dengan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (United Arab Emirates/UAE) melalui Surat Keterangan Asal (SKA) dan Tariff Rate Quota (TRQ). Implementasi Surat Keterangan Asal (SKA) dan Tariff Rate Quota (TRQ) skema IUAE-CEPA ini merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dengan UAE,” jelas Mendag Zulhas dalam keterangannya, Sabtu (2/9).

Ketua Umum DPP PAN itu juga menyatakan optimismenya hubungan baik Indonesia dengan UAE dapat meningkat seiring dengan perjanjian perdagangan kedua negara.

“Dengan diimplementasikannya IUAE-CEPA diharapkan dapat menjadi batu loncatan Indonesia agar dapat bekerja sama dengan negara-negara di Timur Tengah lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menjelaskan, Pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan berharap Permendag ini dapat mendukung produktivitas ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha Indonesia terutama terkait pemanfaatan fasilitas tarif preferensi baik secara umum ataupun untuk barang yang masuk dalam daftar (list) TRQ.
 
Penerapan permendag tersebut, lanjut Budi, juga dapat mempermudah eksportir di Indonesia dalam pengurusan dokumen yang selama ini belum diatur secara khusus terkait dokumen yang dibutuhkan untuk ekspor ke negara-negara timur tengah termasuk ke UAE.

“UAE menjadi negara pertama di kawasan Timur Tengah yang bekerja sama dengan Indonesia dalam lingkup perdagangan, sehingga dengan adanya perjanjian IUAE-CEPA akan meningkatkan daya saing industri dan menjadikan produk Indonesia lebih kompetitif melalui pemanfaatan preferensi. Dengan demikian, peluang pasar UAE dapat semakin maksimal,” jelas Budi.

Smeentara itu, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bambang Jaka Setiawan menambahkan, para pelaku usaha yang akan melakukan ekspor ke negara UAE perlu memahami pengaturan-pengaturan dalam perjanjian khususnya tentang pengaturan pembuatan Surat Asal Barang serta pemenuhan ketentuan asal barang.

Untuk memaksimalkan hasil perjanjian dari sisi impor, pelaku usaha perlu memahami dengan cermat tentang skema pemanfaatan TRQ. Adapun produk impor terhadap barang tertentu seperti keramik, penggiling makanan, karpet dan tekstil, produk rem, serta beberapa kategori lainnya.

“Meskipun tidak jauh berbeda dengan skema lainnya. Eksportir perlu memahami dan teliti dalam pengajuan permohonan Surat Keterangan Asal. Tarif Rate Quota merupakan skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk-produk tertentu yang ditetapkan dalam Permenkeu mengenai penetapan tarif bea masuk dalam kerangka perjanjian IUAE-CEPA yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha,” tutup Bambang.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya