Berita

Mendag RI Zulkifli Hasan/Ist

Bisnis

Kemendag Terbitkan Dua Peraturan Baru untuk Dorong Ekspor Indonesia ke UAE

MINGGU, 03 SEPTEMBER 2023 | 02:18 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dari perjanjian perdagangan yang dihasilkan melalui Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United Arab Emirates (IUAE-CEPA). Kedua Permendag tersebut mulai berlaku pada 1 September 2023.

Adapun kedua Permendag tersebut, pertama, Permendag Nomor 28 Tahun 2023 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United Arab Emirates).

Kedua, Permendag 29 Tahun 2023 tentang Penerapan Kuota Tingkat Tarif untuk Impor Barang Tertentu Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United Arab Emirates).


“Penerbitan Permendag ini untuk memanfaatkan fasilitasi ekspor impor di babak baru hubungan Indonesia dengan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (United Arab Emirates/UAE) melalui Surat Keterangan Asal (SKA) dan Tariff Rate Quota (TRQ). Implementasi Surat Keterangan Asal (SKA) dan Tariff Rate Quota (TRQ) skema IUAE-CEPA ini merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dengan UAE,” jelas Mendag Zulhas dalam keterangannya, Sabtu (2/9).

Ketua Umum DPP PAN itu juga menyatakan optimismenya hubungan baik Indonesia dengan UAE dapat meningkat seiring dengan perjanjian perdagangan kedua negara.

“Dengan diimplementasikannya IUAE-CEPA diharapkan dapat menjadi batu loncatan Indonesia agar dapat bekerja sama dengan negara-negara di Timur Tengah lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menjelaskan, Pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan berharap Permendag ini dapat mendukung produktivitas ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha Indonesia terutama terkait pemanfaatan fasilitas tarif preferensi baik secara umum ataupun untuk barang yang masuk dalam daftar (list) TRQ.
 
Penerapan permendag tersebut, lanjut Budi, juga dapat mempermudah eksportir di Indonesia dalam pengurusan dokumen yang selama ini belum diatur secara khusus terkait dokumen yang dibutuhkan untuk ekspor ke negara-negara timur tengah termasuk ke UAE.

“UAE menjadi negara pertama di kawasan Timur Tengah yang bekerja sama dengan Indonesia dalam lingkup perdagangan, sehingga dengan adanya perjanjian IUAE-CEPA akan meningkatkan daya saing industri dan menjadikan produk Indonesia lebih kompetitif melalui pemanfaatan preferensi. Dengan demikian, peluang pasar UAE dapat semakin maksimal,” jelas Budi.

Smeentara itu, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bambang Jaka Setiawan menambahkan, para pelaku usaha yang akan melakukan ekspor ke negara UAE perlu memahami pengaturan-pengaturan dalam perjanjian khususnya tentang pengaturan pembuatan Surat Asal Barang serta pemenuhan ketentuan asal barang.

Untuk memaksimalkan hasil perjanjian dari sisi impor, pelaku usaha perlu memahami dengan cermat tentang skema pemanfaatan TRQ. Adapun produk impor terhadap barang tertentu seperti keramik, penggiling makanan, karpet dan tekstil, produk rem, serta beberapa kategori lainnya.

“Meskipun tidak jauh berbeda dengan skema lainnya. Eksportir perlu memahami dan teliti dalam pengajuan permohonan Surat Keterangan Asal. Tarif Rate Quota merupakan skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk-produk tertentu yang ditetapkan dalam Permenkeu mengenai penetapan tarif bea masuk dalam kerangka perjanjian IUAE-CEPA yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha,” tutup Bambang.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya