Berita

Mendag RI Zulkifli Hasan/Ist

Bisnis

Kemendag Terbitkan Dua Peraturan Baru untuk Dorong Ekspor Indonesia ke UAE

MINGGU, 03 SEPTEMBER 2023 | 02:18 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dari perjanjian perdagangan yang dihasilkan melalui Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United Arab Emirates (IUAE-CEPA). Kedua Permendag tersebut mulai berlaku pada 1 September 2023.

Adapun kedua Permendag tersebut, pertama, Permendag Nomor 28 Tahun 2023 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United Arab Emirates).

Kedua, Permendag 29 Tahun 2023 tentang Penerapan Kuota Tingkat Tarif untuk Impor Barang Tertentu Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United Arab Emirates).


“Penerbitan Permendag ini untuk memanfaatkan fasilitasi ekspor impor di babak baru hubungan Indonesia dengan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (United Arab Emirates/UAE) melalui Surat Keterangan Asal (SKA) dan Tariff Rate Quota (TRQ). Implementasi Surat Keterangan Asal (SKA) dan Tariff Rate Quota (TRQ) skema IUAE-CEPA ini merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dengan UAE,” jelas Mendag Zulhas dalam keterangannya, Sabtu (2/9).

Ketua Umum DPP PAN itu juga menyatakan optimismenya hubungan baik Indonesia dengan UAE dapat meningkat seiring dengan perjanjian perdagangan kedua negara.

“Dengan diimplementasikannya IUAE-CEPA diharapkan dapat menjadi batu loncatan Indonesia agar dapat bekerja sama dengan negara-negara di Timur Tengah lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menjelaskan, Pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan berharap Permendag ini dapat mendukung produktivitas ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha Indonesia terutama terkait pemanfaatan fasilitas tarif preferensi baik secara umum ataupun untuk barang yang masuk dalam daftar (list) TRQ.
 
Penerapan permendag tersebut, lanjut Budi, juga dapat mempermudah eksportir di Indonesia dalam pengurusan dokumen yang selama ini belum diatur secara khusus terkait dokumen yang dibutuhkan untuk ekspor ke negara-negara timur tengah termasuk ke UAE.

“UAE menjadi negara pertama di kawasan Timur Tengah yang bekerja sama dengan Indonesia dalam lingkup perdagangan, sehingga dengan adanya perjanjian IUAE-CEPA akan meningkatkan daya saing industri dan menjadikan produk Indonesia lebih kompetitif melalui pemanfaatan preferensi. Dengan demikian, peluang pasar UAE dapat semakin maksimal,” jelas Budi.

Smeentara itu, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bambang Jaka Setiawan menambahkan, para pelaku usaha yang akan melakukan ekspor ke negara UAE perlu memahami pengaturan-pengaturan dalam perjanjian khususnya tentang pengaturan pembuatan Surat Asal Barang serta pemenuhan ketentuan asal barang.

Untuk memaksimalkan hasil perjanjian dari sisi impor, pelaku usaha perlu memahami dengan cermat tentang skema pemanfaatan TRQ. Adapun produk impor terhadap barang tertentu seperti keramik, penggiling makanan, karpet dan tekstil, produk rem, serta beberapa kategori lainnya.

“Meskipun tidak jauh berbeda dengan skema lainnya. Eksportir perlu memahami dan teliti dalam pengajuan permohonan Surat Keterangan Asal. Tarif Rate Quota merupakan skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk-produk tertentu yang ditetapkan dalam Permenkeu mengenai penetapan tarif bea masuk dalam kerangka perjanjian IUAE-CEPA yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha,” tutup Bambang.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya