Berita

Mendag RI Zulkifli Hasan/Ist

Bisnis

Kemendag Terbitkan Dua Peraturan Baru untuk Dorong Ekspor Indonesia ke UAE

MINGGU, 03 SEPTEMBER 2023 | 02:18 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dari perjanjian perdagangan yang dihasilkan melalui Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United Arab Emirates (IUAE-CEPA). Kedua Permendag tersebut mulai berlaku pada 1 September 2023.

Adapun kedua Permendag tersebut, pertama, Permendag Nomor 28 Tahun 2023 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United Arab Emirates).

Kedua, Permendag 29 Tahun 2023 tentang Penerapan Kuota Tingkat Tarif untuk Impor Barang Tertentu Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United Arab Emirates).


“Penerbitan Permendag ini untuk memanfaatkan fasilitasi ekspor impor di babak baru hubungan Indonesia dengan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (United Arab Emirates/UAE) melalui Surat Keterangan Asal (SKA) dan Tariff Rate Quota (TRQ). Implementasi Surat Keterangan Asal (SKA) dan Tariff Rate Quota (TRQ) skema IUAE-CEPA ini merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dengan UAE,” jelas Mendag Zulhas dalam keterangannya, Sabtu (2/9).

Ketua Umum DPP PAN itu juga menyatakan optimismenya hubungan baik Indonesia dengan UAE dapat meningkat seiring dengan perjanjian perdagangan kedua negara.

“Dengan diimplementasikannya IUAE-CEPA diharapkan dapat menjadi batu loncatan Indonesia agar dapat bekerja sama dengan negara-negara di Timur Tengah lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menjelaskan, Pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan berharap Permendag ini dapat mendukung produktivitas ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha Indonesia terutama terkait pemanfaatan fasilitas tarif preferensi baik secara umum ataupun untuk barang yang masuk dalam daftar (list) TRQ.
 
Penerapan permendag tersebut, lanjut Budi, juga dapat mempermudah eksportir di Indonesia dalam pengurusan dokumen yang selama ini belum diatur secara khusus terkait dokumen yang dibutuhkan untuk ekspor ke negara-negara timur tengah termasuk ke UAE.

“UAE menjadi negara pertama di kawasan Timur Tengah yang bekerja sama dengan Indonesia dalam lingkup perdagangan, sehingga dengan adanya perjanjian IUAE-CEPA akan meningkatkan daya saing industri dan menjadikan produk Indonesia lebih kompetitif melalui pemanfaatan preferensi. Dengan demikian, peluang pasar UAE dapat semakin maksimal,” jelas Budi.

Smeentara itu, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bambang Jaka Setiawan menambahkan, para pelaku usaha yang akan melakukan ekspor ke negara UAE perlu memahami pengaturan-pengaturan dalam perjanjian khususnya tentang pengaturan pembuatan Surat Asal Barang serta pemenuhan ketentuan asal barang.

Untuk memaksimalkan hasil perjanjian dari sisi impor, pelaku usaha perlu memahami dengan cermat tentang skema pemanfaatan TRQ. Adapun produk impor terhadap barang tertentu seperti keramik, penggiling makanan, karpet dan tekstil, produk rem, serta beberapa kategori lainnya.

“Meskipun tidak jauh berbeda dengan skema lainnya. Eksportir perlu memahami dan teliti dalam pengajuan permohonan Surat Keterangan Asal. Tarif Rate Quota merupakan skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk-produk tertentu yang ditetapkan dalam Permenkeu mengenai penetapan tarif bea masuk dalam kerangka perjanjian IUAE-CEPA yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha,” tutup Bambang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya