Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Tak Soal PKPU Pencalegan Mantan Napi Korupsi Digugat ke MA

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2023 | 14:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Mahkamah Agung (MA), yang mengatur soal pencalonan anggota legislatif (Pencalegan) mantan narapidana (Napi) korupsi, tidak dipersoalkan KPU.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, gugatan yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut pada pokoknya mempersoalkan kesesuaian aturan di dalam PKPU dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalegan mantan napi korupsi.

"Itu kan sudah dibuka juga (persoalan itu) di Mahkamah Agung kan PKPU itu," ujar Hasyim kepada wartawan, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/9).


Anggota KPU RI dua periode itu enggan berkomentar banyak terkait persoalan ketidaksesuaian aturan pencalegan mantan napi korupsi di PKPU 10/2023 tentang Pencalegan DPR RI dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota, dan di PKPU 11/2023 tentang Pencalegan DPD RI.

Dia hanya menegaskan, KPU akan mengikuti proses uji materiil yang diajukan ICW ke MA, khususnya terhadap Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023, dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023.

"Nanti kita ikuti saja apa putusannya Mahkamah Agung," demikian Hasyim menambahkan.

Polemik aturan tersebut mengemuka setelah ICW menemukan puluhan nama mantan napi korupsi lolos masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS), baik yang terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI dan DPD RI maupun DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Tecatat, jumlah mantan napi korupsi yang nyalon anggota legislatif (Nyaleg) DPR RI dan DPD RI sebanyak 15 orang. Sementara, yang nyaleg untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebanyak 24 orang.

ICW saat merilis data tersebut menyatakan kekecewaannya, lantaran menganggap KPU tidak transparan dalam membuka informasi profil bacaleg di dalam PKPU.

Di samping itu, KPU juga dianggap membuat aturan yang membuka peluang besar bagi mantan napi korupsi ikut berlaga dalam pesta demokrasi tahun 2024.

Terkait hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja juga telah menyampaikan dorongan kepada KPU agar mematuhi putusan MK  Nomor 87/PUU-XX/2022.

Pasalnya, Bagja memandang dalam putusan MK itu jelas mengatur masa jeda 5 tahun mesti menjadi persyaratan kelolosan mantan napi korupsi menjadi peserta pemilihan legislatif (Pileg).

Tetapi, justru dalam PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 memberikan pengecualian syarat tersebut kepada mantan napi korupsi yang mendapat pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Artinya, apabila seorang mantan napi korupsi mendapat pidana pencabutan hak politik di bawah 5 tahun pasca menjalani hukuman penjara, maka masa jeda 5 tahun yang diamanatkan putusan MK tak diberlakukan lagi.

"Jadi, supremasi hukum tetap menjadi kewajiban bagi KPU. Bahwa putusan MK tentang keikutsertaan mantan terpidana itu harus ditaati KPU," demikian Rahmat Bagja berharap.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya