Berita

Diskusi publik bertema "Advokat Militer: Dua Diksi Lucu untuk Perluasan Impunitas dan Pentingya Reformasi Peradilan Militer, di Sadjoe Cafe, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (31/8)/Ist

Politik

Sesuai UU 18/2003, Anggota TNI Tak Bisa Merangkap Advokat

KAMIS, 31 AGUSTUS 2023 | 20:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pernyataan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI yang menyebut anggota TNI bisa menjadi penasihat hukum, disoal. Pernyataan ini menyangkut Mayor Dedi Hasibuan yang menjadi kuasa hukum keponakannya.

Nama Mayor Dedi ramai dibahas setelah aksinya mendatangi Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

Seorang advokat anggota Peradi, Bahrain mengatakan, profesi advokat adalah orang-orang profesional tersumpah yang dipayungi UU 18/2003 tentang Advokat.

Selain tersumpah, kata Bahrain, UU Advokat sudah mengatur bahwa siapapun boleh menjadi advokat asal syarat-syaratnya terpenuhi. Yakni bukan pegawai negeri sipil atau pejabat.

"Dalam konteks ini, TNI tidak tepat ketika menjadi advokat karena TNI adalah pegawai negeri sipil," ujar Bahrain dalam diskusi publik bertema "Advokat Militer: Dua Diksi Lucu untuk Perluasan Impunitas dan Pentingya Reformasi Peradilan Militer, di Sadjoe Cafe, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (31/8).

Menurut Bahrain, kegaduhan terkait militer aktif yang menjadi advokat sebagai akibat belum juga dilaksanakannya reformasi peradilan militer.

Hal tersebut diamini Theo Reffelsen, dari Public Interest Lawyer Network Indonesia. Dia menyampaikan, mandat revisi UU 31/1997 yang mengatur hukum acara pidana militer sebagai salah satu agenda reformasi sektor keamanan sudah jelas diatur dalam TAP MPR VII/2000 dan UU TNI.

"Bahkan juga sudah diperintahkan oleh MK melalui Putusan Nomor 27/PUU-XIX/2021 agar pembentuk undang-undang (Pemerintah dan DPR) untuk segera merealisasikan reformasi undang-undang peradilan militer," tandasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

UPDATE

Heboh LPG 3 Kg Tenggelamkan Pemberitaan Jokowi Tokoh Terkorup 2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 23:39

Kawali: Mangrove Benteng Kedaulatan Pesisir Pantai

Rabu, 05 Februari 2025 | 23:25

PP KAMMI: Bikin Gaduh, Ganti Bahlil

Rabu, 05 Februari 2025 | 23:04

Prabowo Ancam Singkirkan Aparat yang Tidak Becus Kerja untuk Rakyat

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:39

Perkara Calon Kepala Daerah Dukungan Partai Gelora Lanjut di MK

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:25

Masyarakat Qurani

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:21

Prabowo Minta Doa Rais Aam PBNU Sebelum Pilpres, Hasilnya Lancar

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:20

Prabowo Hadapi PR Besar, Dolar AS Turun di Bawah Rp16.300

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:16

Perkuat Ekonomi Syariah, Kementerian Investasi dan BP Haji Sinergikan Pengelolaan Dana Haji

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:14

Harlah ke-102, Prabowo Apresiasi Jasa Besar NU untuk Indonesia

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:07

Selengkapnya