Berita

Diskusi publik bertema "Advokat Militer: Dua Diksi Lucu untuk Perluasan Impunitas dan Pentingya Reformasi Peradilan Militer, di Sadjoe Cafe, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (31/8)/Ist

Politik

Sesuai UU 18/2003, Anggota TNI Tak Bisa Merangkap Advokat

KAMIS, 31 AGUSTUS 2023 | 20:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pernyataan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI yang menyebut anggota TNI bisa menjadi penasihat hukum, disoal. Pernyataan ini menyangkut Mayor Dedi Hasibuan yang menjadi kuasa hukum keponakannya.

Nama Mayor Dedi ramai dibahas setelah aksinya mendatangi Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

Seorang advokat anggota Peradi, Bahrain mengatakan, profesi advokat adalah orang-orang profesional tersumpah yang dipayungi UU 18/2003 tentang Advokat.


Selain tersumpah, kata Bahrain, UU Advokat sudah mengatur bahwa siapapun boleh menjadi advokat asal syarat-syaratnya terpenuhi. Yakni bukan pegawai negeri sipil atau pejabat.

"Dalam konteks ini, TNI tidak tepat ketika menjadi advokat karena TNI adalah pegawai negeri sipil," ujar Bahrain dalam diskusi publik bertema "Advokat Militer: Dua Diksi Lucu untuk Perluasan Impunitas dan Pentingya Reformasi Peradilan Militer, di Sadjoe Cafe, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (31/8).

Menurut Bahrain, kegaduhan terkait militer aktif yang menjadi advokat sebagai akibat belum juga dilaksanakannya reformasi peradilan militer.

Hal tersebut diamini Theo Reffelsen, dari Public Interest Lawyer Network Indonesia. Dia menyampaikan, mandat revisi UU 31/1997 yang mengatur hukum acara pidana militer sebagai salah satu agenda reformasi sektor keamanan sudah jelas diatur dalam TAP MPR VII/2000 dan UU TNI.

"Bahkan juga sudah diperintahkan oleh MK melalui Putusan Nomor 27/PUU-XIX/2021 agar pembentuk undang-undang (Pemerintah dan DPR) untuk segera merealisasikan reformasi undang-undang peradilan militer," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya