Berita

Diskusi publik bertema "Advokat Militer: Dua Diksi Lucu untuk Perluasan Impunitas dan Pentingya Reformasi Peradilan Militer, di Sadjoe Cafe, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (31/8)/Ist

Politik

Sesuai UU 18/2003, Anggota TNI Tak Bisa Merangkap Advokat

KAMIS, 31 AGUSTUS 2023 | 20:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pernyataan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI yang menyebut anggota TNI bisa menjadi penasihat hukum, disoal. Pernyataan ini menyangkut Mayor Dedi Hasibuan yang menjadi kuasa hukum keponakannya.

Nama Mayor Dedi ramai dibahas setelah aksinya mendatangi Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

Seorang advokat anggota Peradi, Bahrain mengatakan, profesi advokat adalah orang-orang profesional tersumpah yang dipayungi UU 18/2003 tentang Advokat.


Selain tersumpah, kata Bahrain, UU Advokat sudah mengatur bahwa siapapun boleh menjadi advokat asal syarat-syaratnya terpenuhi. Yakni bukan pegawai negeri sipil atau pejabat.

"Dalam konteks ini, TNI tidak tepat ketika menjadi advokat karena TNI adalah pegawai negeri sipil," ujar Bahrain dalam diskusi publik bertema "Advokat Militer: Dua Diksi Lucu untuk Perluasan Impunitas dan Pentingya Reformasi Peradilan Militer, di Sadjoe Cafe, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (31/8).

Menurut Bahrain, kegaduhan terkait militer aktif yang menjadi advokat sebagai akibat belum juga dilaksanakannya reformasi peradilan militer.

Hal tersebut diamini Theo Reffelsen, dari Public Interest Lawyer Network Indonesia. Dia menyampaikan, mandat revisi UU 31/1997 yang mengatur hukum acara pidana militer sebagai salah satu agenda reformasi sektor keamanan sudah jelas diatur dalam TAP MPR VII/2000 dan UU TNI.

"Bahkan juga sudah diperintahkan oleh MK melalui Putusan Nomor 27/PUU-XIX/2021 agar pembentuk undang-undang (Pemerintah dan DPR) untuk segera merealisasikan reformasi undang-undang peradilan militer," tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya