Berita

Diskusi publik bertema "Advokat Militer: Dua Diksi Lucu untuk Perluasan Impunitas dan Pentingya Reformasi Peradilan Militer, di Sadjoe Cafe, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (31/8)/Ist

Politik

Sesuai UU 18/2003, Anggota TNI Tak Bisa Merangkap Advokat

KAMIS, 31 AGUSTUS 2023 | 20:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pernyataan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI yang menyebut anggota TNI bisa menjadi penasihat hukum, disoal. Pernyataan ini menyangkut Mayor Dedi Hasibuan yang menjadi kuasa hukum keponakannya.

Nama Mayor Dedi ramai dibahas setelah aksinya mendatangi Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

Seorang advokat anggota Peradi, Bahrain mengatakan, profesi advokat adalah orang-orang profesional tersumpah yang dipayungi UU 18/2003 tentang Advokat.


Selain tersumpah, kata Bahrain, UU Advokat sudah mengatur bahwa siapapun boleh menjadi advokat asal syarat-syaratnya terpenuhi. Yakni bukan pegawai negeri sipil atau pejabat.

"Dalam konteks ini, TNI tidak tepat ketika menjadi advokat karena TNI adalah pegawai negeri sipil," ujar Bahrain dalam diskusi publik bertema "Advokat Militer: Dua Diksi Lucu untuk Perluasan Impunitas dan Pentingya Reformasi Peradilan Militer, di Sadjoe Cafe, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (31/8).

Menurut Bahrain, kegaduhan terkait militer aktif yang menjadi advokat sebagai akibat belum juga dilaksanakannya reformasi peradilan militer.

Hal tersebut diamini Theo Reffelsen, dari Public Interest Lawyer Network Indonesia. Dia menyampaikan, mandat revisi UU 31/1997 yang mengatur hukum acara pidana militer sebagai salah satu agenda reformasi sektor keamanan sudah jelas diatur dalam TAP MPR VII/2000 dan UU TNI.

"Bahkan juga sudah diperintahkan oleh MK melalui Putusan Nomor 27/PUU-XIX/2021 agar pembentuk undang-undang (Pemerintah dan DPR) untuk segera merealisasikan reformasi undang-undang peradilan militer," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya