Berita

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas/Net

Politik

Gugatan Dicabut, Anwar Abbas Sambangi Bareskrim Ingin Jabat Tangan Panji Gumilang

KAMIS, 31 AGUSTUS 2023 | 13:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan pimpinan pondok pesantrean Al Zaytun, Panji Gumilang, mencabut gugatan terhadap Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) disambut gembira. Anwar Abbas pun ingin berislah dengan Panji Gumilang.

Untuk itu, Anwar Abbas pun kembali mendatangi Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (31/8). Dia ingin bertemu dan berjabat tangan dengan Panji Gumilang usai gugatan perdata kepada dirinya dicabut.

Anwar tiba di di Bareskrim dengan didampingi tim penasihat hukumnya. Ia menegaskan, kedatangannya dengan itikad baik sebagai sesama umat beragama Islam yang harus membalas kebaikan dengan kebaikan.


Menurut Anwar yang menjabat Wakil Ketua MUI itu, tindakan Panji Gumilang mencabut gugatan perdata atas dirinya senilai Rp1 triliun adalah perbuatan baik yang harus dibalas dengan kebaikan.

“Pak Panji sudah berbuat sesuatu yang berarti dan bermakna. Tentu patut buat saya sebagai seorang muslim untuk membalas yang sudah baik dan bermakna yang sudah dia lakukan,” ucap Anwar di Bareskrim, Kamis (31/8).

Tokoh Muhammadiyah itu juga memastikan status kedatangannya di Bareskrim untuk bertemu Panji Gumilang bukan lagi sebagai tergugat. Sebab gugatan perdata tersebut sudah dicabut dan diselesaikan secara damai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, karena Panji Gumilang sedang ditahan karena terlibat dugaan tindak pidana penistaan agama, maka islah di antara tergugat dan penggugat usai gugatan dicabut yang ditandai dengan berjabat tangan baru bisa dilakukan bila keduanya saling bertemu.

“Saya ke sini bukan sebagai tergugat, saya ke sini sebagai seorang muslim yang harus menjaga silaturahim,” ujarnya.

Pada Rabu kemarin (30/8), Anwar Abbas juga sempat mendatangi Bareskrim Polri dengan maksud dan tujuan yang sama. Namun dia tidak berhasil menemui Panji Gumilang karena ketatnya prosedur penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

“Ya kemarin itu niatnya dari Kantor Pengadilan Jakarta Pusat, karena saya oleh Pak Panji sudah dianggap selesai karena gugatan sudah dicabut ya, tapi beliau tidak bisa datang ke pengadilan,” jelas Anwar.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menggugat secara perdata Anwar Abbas dan MUI senilai Rp1 triliun. Gugatan tersebut telah berproses di PN Jakarta Pusat, dan sudah dilakukan 4 kali mediasi oleh hakim mediator. Hingga akhirnya tercapai kesepakatan pihak Panji Gumilang mencabut gugatan.

Pencabutan gugatan tersebut membuat Anwar Abbas kemudian mengurungkan gugatan balik Rp2 triliun kepada Panji Gumilang.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya