Berita

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas/Net

Politik

Gugatan Dicabut, Anwar Abbas Sambangi Bareskrim Ingin Jabat Tangan Panji Gumilang

KAMIS, 31 AGUSTUS 2023 | 13:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan pimpinan pondok pesantrean Al Zaytun, Panji Gumilang, mencabut gugatan terhadap Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) disambut gembira. Anwar Abbas pun ingin berislah dengan Panji Gumilang.

Untuk itu, Anwar Abbas pun kembali mendatangi Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (31/8). Dia ingin bertemu dan berjabat tangan dengan Panji Gumilang usai gugatan perdata kepada dirinya dicabut.

Anwar tiba di di Bareskrim dengan didampingi tim penasihat hukumnya. Ia menegaskan, kedatangannya dengan itikad baik sebagai sesama umat beragama Islam yang harus membalas kebaikan dengan kebaikan.


Menurut Anwar yang menjabat Wakil Ketua MUI itu, tindakan Panji Gumilang mencabut gugatan perdata atas dirinya senilai Rp1 triliun adalah perbuatan baik yang harus dibalas dengan kebaikan.

“Pak Panji sudah berbuat sesuatu yang berarti dan bermakna. Tentu patut buat saya sebagai seorang muslim untuk membalas yang sudah baik dan bermakna yang sudah dia lakukan,” ucap Anwar di Bareskrim, Kamis (31/8).

Tokoh Muhammadiyah itu juga memastikan status kedatangannya di Bareskrim untuk bertemu Panji Gumilang bukan lagi sebagai tergugat. Sebab gugatan perdata tersebut sudah dicabut dan diselesaikan secara damai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, karena Panji Gumilang sedang ditahan karena terlibat dugaan tindak pidana penistaan agama, maka islah di antara tergugat dan penggugat usai gugatan dicabut yang ditandai dengan berjabat tangan baru bisa dilakukan bila keduanya saling bertemu.

“Saya ke sini bukan sebagai tergugat, saya ke sini sebagai seorang muslim yang harus menjaga silaturahim,” ujarnya.

Pada Rabu kemarin (30/8), Anwar Abbas juga sempat mendatangi Bareskrim Polri dengan maksud dan tujuan yang sama. Namun dia tidak berhasil menemui Panji Gumilang karena ketatnya prosedur penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

“Ya kemarin itu niatnya dari Kantor Pengadilan Jakarta Pusat, karena saya oleh Pak Panji sudah dianggap selesai karena gugatan sudah dicabut ya, tapi beliau tidak bisa datang ke pengadilan,” jelas Anwar.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menggugat secara perdata Anwar Abbas dan MUI senilai Rp1 triliun. Gugatan tersebut telah berproses di PN Jakarta Pusat, dan sudah dilakukan 4 kali mediasi oleh hakim mediator. Hingga akhirnya tercapai kesepakatan pihak Panji Gumilang mencabut gugatan.

Pencabutan gugatan tersebut membuat Anwar Abbas kemudian mengurungkan gugatan balik Rp2 triliun kepada Panji Gumilang.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya