Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar/RMOL
Direktorat Siber akan dibentuk di sembilan Kepolisian Daerah (Polda) yang ada di beberapa provinsi. Rencana pembentukkan Ditsiber bertujuan untuk menangani sejumlah kasus kejahatan berbasis digital.
Dengan menggandeng KemenPAN RB, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menargetkan pembentukan itu akan rampung tahun ini.
"Saat ini usulan tersebut masih di Menpan-RB jadi kita masih menunggu keputusan dari Menpan-RB, apakah nanti ini yang saya dapat informasi insya Allah di tahun ini mudah-mudahan," ujar Adi Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8).
Adi Vivid berharap dengan terbentuknya Ditsiber mampu membantu pemerintah mengawal jalannya Pemilu 2024 dari tindak pidana ujaran kebencian hingga berita bohong.
"Apalagi menjelang pemilu sudah banyak berita-berita tentang
hatespeech yang bener-bener kita kawal bagaimana Direktorat Siber ini bertanggung jawab terhadap ruang digital di negara Indonesia ini supaya ramah, aman, dan nyaman dan tidak mengganggu pelaksanaan perhelatan pemilu 2024," jelas Adi Vivid.
Perwira Tinggi Polisi Bintang Satu ini juga menyebut indikator pembentukan Ditsiber di sembilan polda terlihat dari jumlah kasus yang ada.
"Polda-Polda yang berdasarkan kriteria yang pertama Polda besar kemudian dilihat dari jumlah perkaranya kemampuan anggotanya, kerawanan-kerawanan lain maka dipilih pertama 9, ke depan mungkin akan ada seluruhnya," pungkasnya.
Daftar kesembilan Polda yang akan didirikan Ditsiber, di antaranya Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Bali, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur dan Papua