Berita

Peta baru China untuk wilayah Laut China Selatan/Net

Dunia

Wilayahnya Ikut Tercaplok, Malaysia Tegas Tolak Peta Baru China

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 20:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Malaysia dengan tegas tidak mengakui klaim China atas Laut China Selatan yang tertuang dalam peta standar edisi 2023 yang baru dirilis Beijing. Di dalam peta tersebut China turut mencaplok wilayah maritim China.

Kementerian Luar Negeri Malaysia pada Rabu (30/8) mengatakan peta tersebut tidak memiliki otoritas mengikat atas Malaysia.

"Peta tersebut menampilkan klaim maritim sepihak China yang melanggar batas wilayah maritim Malaysia di Sabah dan Sarawak, berdasarkan Peta Baru Malaysia tahun 1979,” kata Kemlu Malaysia, seperti dimuat Bernama.

Pernyataan itu menegaskan, Malaysia secara konsisten menolak klaim kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksi pihak asing mana pun atas fitur maritim atau wilayah maritim berdasarkan Peta Baru Malaysia tahun 1979.

Untuk itu, Malaysia menilai permasalahan ini perlu ditangani secara damai dan rasional melalui dialog dan negosiasi berdasarkan ketentuan hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 (UNCLOS 1982).

“Malaysia tetap berkomitmen untuk bekerja sama guna memastikan semua pihak menerapkan Deklarasi Perilaku Para Pihak di Laut Cina Selatan secara komprehensif dan efektif," tambah pernyataan tersebut.

Pemerintah Malaysia mengakui, persoalan Laut Cina Selatan merupakan persoalan yang kompleks dan sensitif.

Dalam hal ini, Malaysia berkomitmen terhadap perundingan yang efektif dan substantif mengenai Kode Etik (CoC) di Laut Cina Selatan, dengan tujuan menyelesaikan CoC sesegera mungkin.

Pada hari Senin (28/8), Kementerian Sumber Daya Alam Chinamengeluarkan “Peta Standar China Edisi 2023,” yang juga mencakup wilayah maritim zona ekonomi eksklusif (ZEE) Malaysia dekat Sabah dan Sarawak, Brunei, Filipina, Indonesia, dan Vietnam, serta seperti beberapa daerah di India.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya