Berita

Mantan Ketua KPU RI, Arief Budiman/Repro

Politik

Mantan Koruptor Nyaleg, Mantan Ketua KPU Heran LHKPN Tak Jadi Syarat

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 20:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Semangat pemberantasan korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipertanyakan, menyusul ditemukannya puluhan nama mantan narapidana (Napi) yang ternyata memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).

Persoalan itu pun dibahas dalam diskusi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang digelar secara Daring, dihadiri pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, dan mantan Ketua KPU RI, Arief Budiman, Rabu (30/8).

Dalam paparannya, Arief memandang, seharusnya semangat pemberantasan korupsi dikedapankan, termasuk oleh penyelenggara Pemilu seperti KPU.

"KPU punya kewenangan institusional untuk mendorong perang melawan korupsi by system, by penyelenggaraan Pemilu yang direkayasa untuk bisa mendorong, bukan hanya pencegahan, tetapi juga melawan terjadinya korupsi," tegas dia.

Arief mengulas metode pemberantasan korupsi yang diaplikasikan KPU di era kepemimpinannya, periode 2017-2022.

"Kami memulai dari tahap paling awal, ketika satu tahapan Pemilu hendak dimulai. Yaitu merancang PKPU yang mengatur tentang terpidana korupsi," katanya.

Arief bersama jajaran KPU RI membuat PKPU yang memperkuat langkah pencegahan korupsi, dengan memperketat syarat pendafataran Bacaleg.

"Kalau ada yang mau Nyaleg harus lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dulu. Kalau tidak melapor, keterpilihan tidak kami teruskan untuk pelantikan," urai dia.

Cara itu mengjadikan pelaporan LHKPN yang sempat minim menjadi naik. "Laporan LHKPN pejabat terpilih menjadi 100 persen," tambahnya.

Sebab itu Arief menyayangkan KPU RI periode saat ini dan berwenang melaksanakan Pemilu Serentak 2024 justru tidak mencontoh cara pencegahan korupsi yang pernah diterapkan.

"Makanya saya heran, kok kemarin laporan LHKPN tidak diminta di awal, diminta sebelum pelantikan. Kan ada argumentasi dari KPU, bahwa saat mau pelantikan ada di PKPU pelantikan. Nah, saya khawatir ini," sesalnya.

"Saya kahwatir bila laporan LHKPN tidak jadi kewajiban yang harus dipenuhi, peristiwa lama bisa terjadi lagi, tidak sampai 100 persen," kata Arief.

Seperti diberitakan, KPU dikritik, lantaran tidak memuat data profil Bacaleg yang lolos masuk DCS, sehingga masyarakat tidak tau latar belakang mereka, apakah pernah tersangkut kasus hukum atau tidak.

Di sisi lain, ICW menemukan puluhan Bacaleg mantan Napi kasus korupsi, dengan rincian, 15 nama maju di Pileg DPR RI dan DPD RI, serta 24 maju di Pileg DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Bahkan, berdasar penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, ada 52 mantan Napi yang dijatuhi hukuman penjara karena kasus korupsi dan kasus hukum lainnya.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

KPK Ngeles Soal Periksa Keluarga Jokowi

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:34

Indonesia Tak Boleh Terus Gelap!

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:33

Kepada Ketua DPRD, Tagana Kota Bogor Sampaikan Kebutuhan Ambulans

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:20

Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret Perlu Dikenakan Sanksi

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:19

DPP Golkar Didesak Batalkan SK Pengangkatan Ketua DPRD Binjai

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:15

Tantangan Anak Muda Bukan Hanya Cita-cita, Tetapi Ancaman Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:02

Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional Beromzet Ratusan Miliar

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:54

HIPMI Yakin Kaltara Bisa Maju di Bawah Kepemimpinan Zainal-Ingkong

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:49

Nusron Pecat 6 Pegawai Pertanahan Bekasi

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:44

GAK LPT Desak Presiden Terbitkan Perppu Cabut UU KPK

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:32

Selengkapnya