Judicial riview terhadap UU 7/2017 Tentang Pemilu terkait batas minimal usia capres-cawapres 35 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak seluruh warga negara.
Menurut Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Dr. Erfandi, batas usia 35 tahun bagi capres-cawapres merupakan hal yang seharusnya diterima, mengingat jumlah pemilih generasi muda di Indonesia mencapai 56 persen.
“Terkait dengan usia, saya kira saat ini jumlah pemilih kita jumlah millenial kita sudah 56 persen. Artinya 56 persen itu adalah suara rakyat Indonesia jumlahnya sudah lebih dari separuh pemilih,” kata Erfandi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/8).
Dengan begitu, sambung dia, negara menghormati dan menghargai generasi millenial yang jumlahnya hampir separuh pemilih itu.
“Jika diamputasi oleh aturan, yang bagi mereka enggak relevan. Mereka pasti kecewa. Saya kira itu perlu dipertimbangkan,” ujar dia.
Di sisi lain, menurut dia, gugatan ini seharusnya bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran mengacu pada tahun 2012 lalu MK menerima gugatan open legal policy itu.
Erfandi menjelaskan, open legal policy bisa diterima oleh MK karena Undang-undang bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. Lalu, sambung dia, batasan umur capres-cawapres 40 tahun yang saat ini diatur dalam Undang-undang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
“Itu open legal policy yang secara hukum bisa diterima oleh MK,” pungkas dia.
MK kini sedang memproses tiga perkara yang sama-sama mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Penggugat meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.