Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Batas Umur Capres-Cawapres 35 Tahun Akomodir 56 Persen Pemilih Muda

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 19:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Judicial riview terhadap UU 7/2017 Tentang Pemilu terkait batas minimal usia capres-cawapres 35 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak seluruh warga negara.

Menurut Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Dr. Erfandi, batas usia 35 tahun bagi capres-cawapres merupakan hal yang seharusnya diterima, mengingat jumlah pemilih generasi muda di Indonesia mencapai 56 persen.

“Terkait dengan usia, saya kira saat ini jumlah pemilih kita jumlah millenial kita sudah 56 persen. Artinya 56 persen itu adalah suara rakyat Indonesia jumlahnya sudah lebih dari separuh pemilih,” kata Erfandi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/8).


Dengan begitu, sambung dia, negara menghormati dan menghargai generasi millenial yang jumlahnya hampir separuh pemilih itu.

“Jika diamputasi oleh aturan, yang bagi mereka enggak relevan. Mereka pasti kecewa. Saya kira itu perlu dipertimbangkan,” ujar dia.

Di sisi lain, menurut dia, gugatan ini seharusnya bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran mengacu pada tahun 2012 lalu MK menerima gugatan open legal policy itu.

Erfandi menjelaskan, open legal policy bisa diterima oleh MK karena Undang-undang bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. Lalu, sambung dia, batasan umur capres-cawapres 40 tahun yang saat ini diatur dalam Undang-undang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

“Itu open legal policy yang secara hukum bisa diterima oleh MK,” pungkas dia.

MK kini sedang memproses tiga perkara yang sama-sama mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Penggugat meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya