Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Batas Umur Capres-Cawapres 35 Tahun Akomodir 56 Persen Pemilih Muda

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 19:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Judicial riview terhadap UU 7/2017 Tentang Pemilu terkait batas minimal usia capres-cawapres 35 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak seluruh warga negara.

Menurut Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Dr. Erfandi, batas usia 35 tahun bagi capres-cawapres merupakan hal yang seharusnya diterima, mengingat jumlah pemilih generasi muda di Indonesia mencapai 56 persen.

“Terkait dengan usia, saya kira saat ini jumlah pemilih kita jumlah millenial kita sudah 56 persen. Artinya 56 persen itu adalah suara rakyat Indonesia jumlahnya sudah lebih dari separuh pemilih,” kata Erfandi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/8).


Dengan begitu, sambung dia, negara menghormati dan menghargai generasi millenial yang jumlahnya hampir separuh pemilih itu.

“Jika diamputasi oleh aturan, yang bagi mereka enggak relevan. Mereka pasti kecewa. Saya kira itu perlu dipertimbangkan,” ujar dia.

Di sisi lain, menurut dia, gugatan ini seharusnya bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran mengacu pada tahun 2012 lalu MK menerima gugatan open legal policy itu.

Erfandi menjelaskan, open legal policy bisa diterima oleh MK karena Undang-undang bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. Lalu, sambung dia, batasan umur capres-cawapres 40 tahun yang saat ini diatur dalam Undang-undang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

“Itu open legal policy yang secara hukum bisa diterima oleh MK,” pungkas dia.

MK kini sedang memproses tiga perkara yang sama-sama mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Penggugat meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya