Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Batas Umur Capres-Cawapres 35 Tahun Akomodir 56 Persen Pemilih Muda

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 19:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Judicial riview terhadap UU 7/2017 Tentang Pemilu terkait batas minimal usia capres-cawapres 35 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak seluruh warga negara.

Menurut Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Dr. Erfandi, batas usia 35 tahun bagi capres-cawapres merupakan hal yang seharusnya diterima, mengingat jumlah pemilih generasi muda di Indonesia mencapai 56 persen.

“Terkait dengan usia, saya kira saat ini jumlah pemilih kita jumlah millenial kita sudah 56 persen. Artinya 56 persen itu adalah suara rakyat Indonesia jumlahnya sudah lebih dari separuh pemilih,” kata Erfandi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/8).


Dengan begitu, sambung dia, negara menghormati dan menghargai generasi millenial yang jumlahnya hampir separuh pemilih itu.

“Jika diamputasi oleh aturan, yang bagi mereka enggak relevan. Mereka pasti kecewa. Saya kira itu perlu dipertimbangkan,” ujar dia.

Di sisi lain, menurut dia, gugatan ini seharusnya bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran mengacu pada tahun 2012 lalu MK menerima gugatan open legal policy itu.

Erfandi menjelaskan, open legal policy bisa diterima oleh MK karena Undang-undang bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. Lalu, sambung dia, batasan umur capres-cawapres 40 tahun yang saat ini diatur dalam Undang-undang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

“Itu open legal policy yang secara hukum bisa diterima oleh MK,” pungkas dia.

MK kini sedang memproses tiga perkara yang sama-sama mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Penggugat meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya