Berita

Pakar tata hukum tata negara, Bivitri Susanti/Repro

Politik

Bivitri Susanti: Aturan KPU Memperparah Keran Pencalegan Mantan Koruptor

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 19:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peluang mantan narapidana (Napi) kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di 2024 makin terbuka lebar berkat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Pakar tata hukum tata negara, Bivitri Susanti menjelaskan, nama-nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang masuk daftar calon sementara (DCS) belakangan terungkap banyak berlatar belakang mantan Napi korupsi.

Hal itu disebabkan karena ada aturan teknis KPU yang secara tidak langsung memfasilitasi mereka ikut kontestasi tanpa disoroti publik.


"Mereka (mantan napi korupsi) bisa mencalonkan diri lagi. Dan itu diperparah Peraturan KPU yang membuka peluang lebih besar bagi mereka mencalonkan diri lagi sebagai Caleg," ujar Bivitri dalam acara diskusi yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) secara daring, Rabu (30/8).

Hasil pencermatan ICW, ditemukan 15 mantan napi korupsi terdaftar DCS untuk Pileg DPR RI dan DPD RI, serta 24 orang terdaftar di DCS Pileg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera itu menilai, temuan ICW itu mencerminkan penurunan kualitas demokrasi Indonesia.

"Kita bukan berbicara angka 15 dan 24 (orang napi nyaleg), tapi kualitas demokrasi dipengaruhi kuantitas orang-orang yang rekam jejaknya sudah buruk," katanya.

Pada intinya, sosok yang kerap disapa Bibit ini menyimpulkan, kebijakan KPU tak melindungi hak keterbukaan informasi warga negara. Sebab profil latar belakang Bacaleg tidak dibuka ke publik saat pengumuman DCS.

"KPU bilang, karena tidak diperintahkan undang-undang, maka tidak diberikan catatan koruptor dan yang bukan. Dalam konteks demokrasi berkualitas, kita mestinya punya cara pandang, bahwa masyarakat luas perlu dilindungi ketika melaksanakan hak pilihnya," tutupnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya