Berita

Pakar tata hukum tata negara, Bivitri Susanti/Repro

Politik

Bivitri Susanti: Aturan KPU Memperparah Keran Pencalegan Mantan Koruptor

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 19:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peluang mantan narapidana (Napi) kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di 2024 makin terbuka lebar berkat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Pakar tata hukum tata negara, Bivitri Susanti menjelaskan, nama-nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang masuk daftar calon sementara (DCS) belakangan terungkap banyak berlatar belakang mantan Napi korupsi.

Hal itu disebabkan karena ada aturan teknis KPU yang secara tidak langsung memfasilitasi mereka ikut kontestasi tanpa disoroti publik.


"Mereka (mantan napi korupsi) bisa mencalonkan diri lagi. Dan itu diperparah Peraturan KPU yang membuka peluang lebih besar bagi mereka mencalonkan diri lagi sebagai Caleg," ujar Bivitri dalam acara diskusi yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) secara daring, Rabu (30/8).

Hasil pencermatan ICW, ditemukan 15 mantan napi korupsi terdaftar DCS untuk Pileg DPR RI dan DPD RI, serta 24 orang terdaftar di DCS Pileg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera itu menilai, temuan ICW itu mencerminkan penurunan kualitas demokrasi Indonesia.

"Kita bukan berbicara angka 15 dan 24 (orang napi nyaleg), tapi kualitas demokrasi dipengaruhi kuantitas orang-orang yang rekam jejaknya sudah buruk," katanya.

Pada intinya, sosok yang kerap disapa Bibit ini menyimpulkan, kebijakan KPU tak melindungi hak keterbukaan informasi warga negara. Sebab profil latar belakang Bacaleg tidak dibuka ke publik saat pengumuman DCS.

"KPU bilang, karena tidak diperintahkan undang-undang, maka tidak diberikan catatan koruptor dan yang bukan. Dalam konteks demokrasi berkualitas, kita mestinya punya cara pandang, bahwa masyarakat luas perlu dilindungi ketika melaksanakan hak pilihnya," tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya