Berita

Pakar tata hukum tata negara, Bivitri Susanti/Repro

Politik

Bivitri Susanti: Aturan KPU Memperparah Keran Pencalegan Mantan Koruptor

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 19:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peluang mantan narapidana (Napi) kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di 2024 makin terbuka lebar berkat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Pakar tata hukum tata negara, Bivitri Susanti menjelaskan, nama-nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang masuk daftar calon sementara (DCS) belakangan terungkap banyak berlatar belakang mantan Napi korupsi.

Hal itu disebabkan karena ada aturan teknis KPU yang secara tidak langsung memfasilitasi mereka ikut kontestasi tanpa disoroti publik.


"Mereka (mantan napi korupsi) bisa mencalonkan diri lagi. Dan itu diperparah Peraturan KPU yang membuka peluang lebih besar bagi mereka mencalonkan diri lagi sebagai Caleg," ujar Bivitri dalam acara diskusi yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) secara daring, Rabu (30/8).

Hasil pencermatan ICW, ditemukan 15 mantan napi korupsi terdaftar DCS untuk Pileg DPR RI dan DPD RI, serta 24 orang terdaftar di DCS Pileg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera itu menilai, temuan ICW itu mencerminkan penurunan kualitas demokrasi Indonesia.

"Kita bukan berbicara angka 15 dan 24 (orang napi nyaleg), tapi kualitas demokrasi dipengaruhi kuantitas orang-orang yang rekam jejaknya sudah buruk," katanya.

Pada intinya, sosok yang kerap disapa Bibit ini menyimpulkan, kebijakan KPU tak melindungi hak keterbukaan informasi warga negara. Sebab profil latar belakang Bacaleg tidak dibuka ke publik saat pengumuman DCS.

"KPU bilang, karena tidak diperintahkan undang-undang, maka tidak diberikan catatan koruptor dan yang bukan. Dalam konteks demokrasi berkualitas, kita mestinya punya cara pandang, bahwa masyarakat luas perlu dilindungi ketika melaksanakan hak pilihnya," tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya