Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe (LE) menjalin bisnis dengan pihak tertentu yang ada di Singapura.
Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (29/8).
"Roy Letlora (karyawan swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya jalinan bisnis antara tersangka LE dengan pihak tertentu yang ada di Singapura," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu pagi (30/8).
Namun kata Ali, dua orang saksi lainnya yang dipanggil, yakni Indra Tarigan selaku pengacara, dan Marius Daniel Cloete selaku Freelance Aviasi Global Auto Traders mangkir dari panggilan tim penyidik.
"Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang. KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," tegas Ali.
Pada Senin (29/8), masih kata Ali, pihaknya juga telah memeriksa dua orang saksi, yakni Alexander K. J. Kapisa selaku Kepala Badan Penghubung Daerah Papua periode 2017-sekarang, dan Ambar Kurniawan selaku Marketing PT Elang Lintas.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan pesawat pribadi oleh tersangka LE untuk mobilitas keluar dari wilayah Papua," pungkas Ali.
Selain statusnya masih menjadi tersangka TPPU, Lukas Enembe juga saat ini masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.