Berita

Andika Perkasa/RMOL

Hukum

Ini Komentar Mantan Panglima TNI atas Kasus Praka RM

SELASA, 29 AGUSTUS 2023 | 22:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Andika Perkasa, buka suara terkait dugaan penculikan berujung pembunuhan pada warga Aceh, Imam Masykur (25).

Menurutnya, perbuatan tiga prajurit itu merupakan tindak pidana yang bisa bisa dijerat pasal berlapis.

"Yang jelas itu tindak pidana. Macam-macam, ada penculikannya, ada tindakan kekerasan yang mengakibatkan mati, pasal berlapis," kata Andika, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (29/8).


Seperti diketahui, ketiga tersangka yang terlibat adalah Praka RM, anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Praka HS, anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J, anggota TNI Kodam Iskandar Muda.

Ketiganya kini berstatus tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya.

Sementara tiga tersangka lagi yang merupakan warga sipil diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Hingga kini pihak Pomdam Jaya belum mengurai secara gamblang motif penganiayaan hingga terjadinya pembunuhan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya