Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

Bila Terbukti Bersalah, Praka RM Terancam Dipecat dari TNI dan Dihukum Mati

SENIN, 28 AGUSTUS 2023 | 14:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Praka RM anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terancam hukuman mati.

Hal ini, apabila Praka RM terbukti menganiaya hingga menghilangkan nyawa Iman Masykur (25), seorang pemuda asal Aceh.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, sudah ada mandat dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk mengawal penuntasan kasus itu.


"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Laksamana Muda Julius Widjojono kepada wartawan, Senin (28/8).

Bahkan, Panglima TNI Yudo Margono melalui Kapuspen memastikan bila Praka RM tak dapat berdinas lagi di TNI bila bersalah.

"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius.

Imam Masykur yang berasal dari Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh diduga mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia.

Adapun Praka RM sebagai terduga pelaku sudah ditahan di Pomdam Jaya.

Menurut berita acara penyerahan (BAP) Polisi Militer yang beredar dan diterima redaksi jenazah diserahterimakan pada Kamis, 24 Agustus 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.

Berdasarkan Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/Vill/2023/1dik tanggal 22 Agustus 2023, Imam dianiaya dan meninggal dunia.

Di sisi lain, Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen TNI Rafael Granada Baay akan memberi sanksi tegas bila Praka RM terbukti bersalah.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya