Berita

Pengangkatan dan Pembekalan Advokat ?di Wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (25/8)/Ist

Politik

Ketum Peradi: Advokat Tidak Kebal Hukum, tapi Punya Imunitas yang Dilindungi Undang-undang

SABTU, 26 AGUSTUS 2023 | 18:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Banyaknya advokat yang diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum lainnya ketika sedang menjalankan tugas profesinya, menjadi perhatian serius DPN Perhimpunan Advokat Indonesia ?(Peradi).

Belakangan ini, kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan, tidak bisa ditutupi lagi bahwa banyak advokat ditersangkakan dan ada juga yang berpotensi menjadi tersangka. Begitu juga, banyak advokat dipanggil oleh penyidik, bahkan banyak yang diperiksa sebagai saksi yang berkaitan dengan kliennya.

Disampaikan Otto dalam acara Pengangkatan dan Pembekalan Advokat ?di Wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (25/8), UU 18/2003 tentang Advokat memberikan hak imunitas kepada advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16.


“Pasal 16, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang,” ujar Otto.

Mahkamah Konstitusi (MK), lanjutnya, kemudian memperluas hak imunitas advokat. MK menyatakan, hak imunitas advokat ketika menjalankan profesinya bukan hanya di pengadilan tetapi juga di luar pengadilan.

”Oleh karenanya, dia tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana di dalam maupun di luar pengadilan, tapi (menjalankan tugasnya itu) harus dengan itikad baik,” ujarnya.

Namun penegak hukum lain yang sejajar dengan advokat, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, ?terkesan mengesampingkan ketentuan tersebut karena tidak memahami kedudukan advokat yang juga penegak hukum.

“Hak imunitas ini dipandang sinis penegak hukum, dianggap kok advokat ini bisa kebal hukum, pikiran mereka begitu. Masyarakat juga berpikir, kok advokat kebal hukum. Ini karena tidak tahu esensi dan filosofi hak imunitas itu,” ujarnya.

Otto menegaskan, seluruh advokat Peradi harus tahu soal hak imunitas tersebut dan advokat tidak kebal hukum seperti yang dipersepsikan penegak hukum lain maupun masyarakat yang tidak memahami esensi dan filosofi tersebut.

Kata dia lagi, negara memerintahkan advokat melalui UU Advokat, untuk menegakkan hukum dan keadilan serta diberikan hak imunitas sebagaimana diatur Pasal 16 UU Advokat supaya advokat tidak takut dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik.

“Itulah sebabnya negara melalui UU memberikan hak itu kepada advokat. Bukan karena apa-apa, bekerja membela klien itu dalam rangka tegaknya hukum. Jadi jangan sampai takut," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya