Berita

Pengangkatan dan Pembekalan Advokat ?di Wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (25/8)/Ist

Politik

Ketum Peradi: Advokat Tidak Kebal Hukum, tapi Punya Imunitas yang Dilindungi Undang-undang

SABTU, 26 AGUSTUS 2023 | 18:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Banyaknya advokat yang diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum lainnya ketika sedang menjalankan tugas profesinya, menjadi perhatian serius DPN Perhimpunan Advokat Indonesia ?(Peradi).

Belakangan ini, kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan, tidak bisa ditutupi lagi bahwa banyak advokat ditersangkakan dan ada juga yang berpotensi menjadi tersangka. Begitu juga, banyak advokat dipanggil oleh penyidik, bahkan banyak yang diperiksa sebagai saksi yang berkaitan dengan kliennya.

Disampaikan Otto dalam acara Pengangkatan dan Pembekalan Advokat ?di Wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (25/8), UU 18/2003 tentang Advokat memberikan hak imunitas kepada advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16.

“Pasal 16, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang,” ujar Otto.

Mahkamah Konstitusi (MK), lanjutnya, kemudian memperluas hak imunitas advokat. MK menyatakan, hak imunitas advokat ketika menjalankan profesinya bukan hanya di pengadilan tetapi juga di luar pengadilan.

”Oleh karenanya, dia tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana di dalam maupun di luar pengadilan, tapi (menjalankan tugasnya itu) harus dengan itikad baik,” ujarnya.

Namun penegak hukum lain yang sejajar dengan advokat, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, ?terkesan mengesampingkan ketentuan tersebut karena tidak memahami kedudukan advokat yang juga penegak hukum.

“Hak imunitas ini dipandang sinis penegak hukum, dianggap kok advokat ini bisa kebal hukum, pikiran mereka begitu. Masyarakat juga berpikir, kok advokat kebal hukum. Ini karena tidak tahu esensi dan filosofi hak imunitas itu,” ujarnya.

Otto menegaskan, seluruh advokat Peradi harus tahu soal hak imunitas tersebut dan advokat tidak kebal hukum seperti yang dipersepsikan penegak hukum lain maupun masyarakat yang tidak memahami esensi dan filosofi tersebut.

Kata dia lagi, negara memerintahkan advokat melalui UU Advokat, untuk menegakkan hukum dan keadilan serta diberikan hak imunitas sebagaimana diatur Pasal 16 UU Advokat supaya advokat tidak takut dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik.

“Itulah sebabnya negara melalui UU memberikan hak itu kepada advokat. Bukan karena apa-apa, bekerja membela klien itu dalam rangka tegaknya hukum. Jadi jangan sampai takut," pungkasnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya