Berita

Pengangkatan dan Pembekalan Advokat ?di Wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (25/8)/Ist

Politik

Ketum Peradi: Advokat Tidak Kebal Hukum, tapi Punya Imunitas yang Dilindungi Undang-undang

SABTU, 26 AGUSTUS 2023 | 18:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Banyaknya advokat yang diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum lainnya ketika sedang menjalankan tugas profesinya, menjadi perhatian serius DPN Perhimpunan Advokat Indonesia ?(Peradi).

Belakangan ini, kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan, tidak bisa ditutupi lagi bahwa banyak advokat ditersangkakan dan ada juga yang berpotensi menjadi tersangka. Begitu juga, banyak advokat dipanggil oleh penyidik, bahkan banyak yang diperiksa sebagai saksi yang berkaitan dengan kliennya.

Disampaikan Otto dalam acara Pengangkatan dan Pembekalan Advokat ?di Wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (25/8), UU 18/2003 tentang Advokat memberikan hak imunitas kepada advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16.


“Pasal 16, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang,” ujar Otto.

Mahkamah Konstitusi (MK), lanjutnya, kemudian memperluas hak imunitas advokat. MK menyatakan, hak imunitas advokat ketika menjalankan profesinya bukan hanya di pengadilan tetapi juga di luar pengadilan.

”Oleh karenanya, dia tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana di dalam maupun di luar pengadilan, tapi (menjalankan tugasnya itu) harus dengan itikad baik,” ujarnya.

Namun penegak hukum lain yang sejajar dengan advokat, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, ?terkesan mengesampingkan ketentuan tersebut karena tidak memahami kedudukan advokat yang juga penegak hukum.

“Hak imunitas ini dipandang sinis penegak hukum, dianggap kok advokat ini bisa kebal hukum, pikiran mereka begitu. Masyarakat juga berpikir, kok advokat kebal hukum. Ini karena tidak tahu esensi dan filosofi hak imunitas itu,” ujarnya.

Otto menegaskan, seluruh advokat Peradi harus tahu soal hak imunitas tersebut dan advokat tidak kebal hukum seperti yang dipersepsikan penegak hukum lain maupun masyarakat yang tidak memahami esensi dan filosofi tersebut.

Kata dia lagi, negara memerintahkan advokat melalui UU Advokat, untuk menegakkan hukum dan keadilan serta diberikan hak imunitas sebagaimana diatur Pasal 16 UU Advokat supaya advokat tidak takut dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik.

“Itulah sebabnya negara melalui UU memberikan hak itu kepada advokat. Bukan karena apa-apa, bekerja membela klien itu dalam rangka tegaknya hukum. Jadi jangan sampai takut," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya