Berita

Sidang putusan permohonan kasasi Ernawati Yohanis terkait perkara pengunaan akta otentik atau surat tanah palsu/Ist

Hukum

Terbukti Gunakan Surat Palsu, MA Tolak Kasasi Ernawati

JUMAT, 25 AGUSTUS 2023 | 19:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Ernawati Yohanis terkait perkara pengunaan akta otentik atau surat tanah palsu.

Merujuk pada putusan perkara nomor 684 K/Pid/2023, Hakim MA menguatkan putusan hakim pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang menghukum  Ernawati Yohanis empat tahun penjara.

Duduk dalam sidang putusan, majelis hakim MA yang terdiri dari Prof Surya Jaya selaku Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi masing-masing sebagai Hakim Anggota terkait kasasi Ernawati Yohanis.


Perlu diketahui, dalam perkara ini, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman lima tahun kurungan penjara kepada dua pelaku perkara pengunaan akta otentik atau surat tanah palsu. Selain Ernawati Yohanis, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Ahimsa Said. Akan tetapi, pada tingkat banding hukuman Ernawati Yohanus diturunkan menjadi empat tahun.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mempergunakan akta otentik palsu," demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim PN Makassar yang mengadili perkara dengan nomor 1094/Pid.B/2022/PN Mks, dikutip Jumat (25/8).

Majelis hakim PN Makassar yang terdiri dari Angeliky Handajani Day, Jahoras Siringo Ringo dan Esau Yarisetau sepakat bahwa tindakan dari Ahimsa Said dan Ernawati Yohanes telah mengganggu upaya pemerintah yang saat ini tengah fokus untuk melakukan pemberantasan mafia tanah.

Kemudian majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar kemudian menguatkan putusan ini dan menyatakan Ernawati Yohanis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mempergunakan akta otentik palsu. Tapi hukuman diturunkan menjadi 4 tahun. Hakim PT Makassar yang terdiri dari Parulian Lumbantoruan sebagai hakim ketua, Sulthoni dan Bri Gede Suarsana selaku hakim anggota sepakat telah terjadinya tindak pidana.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," bunyi putusan.

Diketahui, Ahimsa Said dan Ernawati dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar karena menggunakan sertifikat palsu untuk mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar di Jalan Urip Sumohardjo.

Kasus ini bahkan menjadi salah satu kasus mafia pertanahan yang menjadi atensi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.

Hadi mengatakan, salah satunya kasus permasalahan mafia tanah yang sudah lama ada di Makassar, Sulawesi Selatan, terkait dengan kebun binatang.

"Sudah diputuskan, sudah mendapatkan hukuman. Itu yang sejak lama juga tidak pernah bisa atau kurang keberanian. Saya datang kesana, saya minta Kapolda besok pagi tangkap, langsung diproses," jelas Hadi, Desember tahun 2022 lalu.

Untuk mengungkap aksi mafia tanah yang terjadi di BPN Sulsel bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara tentang keabsahan sertifikat tanah yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.

Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa ada penggunaan sertifikat palsu untuk pengklaiman lahan bekas Kebun Binatang Makassar. Setelah pemeriksaan yang lebih rinci oleh BPN Makassar, akhirnya BPN Makassar melaporkan praktik pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel.

Di sisi lain, terkait dengan upaya pemberantasan mafia tanah, pihak BPN terus menjalin kemitraan dengan aparat penegak hukum terkait.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya