Berita

Sidang putusan permohonan kasasi Ernawati Yohanis terkait perkara pengunaan akta otentik atau surat tanah palsu/Ist

Hukum

Terbukti Gunakan Surat Palsu, MA Tolak Kasasi Ernawati

JUMAT, 25 AGUSTUS 2023 | 19:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Ernawati Yohanis terkait perkara pengunaan akta otentik atau surat tanah palsu.

Merujuk pada putusan perkara nomor 684 K/Pid/2023, Hakim MA menguatkan putusan hakim pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang menghukum  Ernawati Yohanis empat tahun penjara.

Duduk dalam sidang putusan, majelis hakim MA yang terdiri dari Prof Surya Jaya selaku Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi masing-masing sebagai Hakim Anggota terkait kasasi Ernawati Yohanis.


Perlu diketahui, dalam perkara ini, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman lima tahun kurungan penjara kepada dua pelaku perkara pengunaan akta otentik atau surat tanah palsu. Selain Ernawati Yohanis, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Ahimsa Said. Akan tetapi, pada tingkat banding hukuman Ernawati Yohanus diturunkan menjadi empat tahun.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mempergunakan akta otentik palsu," demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim PN Makassar yang mengadili perkara dengan nomor 1094/Pid.B/2022/PN Mks, dikutip Jumat (25/8).

Majelis hakim PN Makassar yang terdiri dari Angeliky Handajani Day, Jahoras Siringo Ringo dan Esau Yarisetau sepakat bahwa tindakan dari Ahimsa Said dan Ernawati Yohanes telah mengganggu upaya pemerintah yang saat ini tengah fokus untuk melakukan pemberantasan mafia tanah.

Kemudian majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar kemudian menguatkan putusan ini dan menyatakan Ernawati Yohanis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mempergunakan akta otentik palsu. Tapi hukuman diturunkan menjadi 4 tahun. Hakim PT Makassar yang terdiri dari Parulian Lumbantoruan sebagai hakim ketua, Sulthoni dan Bri Gede Suarsana selaku hakim anggota sepakat telah terjadinya tindak pidana.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," bunyi putusan.

Diketahui, Ahimsa Said dan Ernawati dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar karena menggunakan sertifikat palsu untuk mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar di Jalan Urip Sumohardjo.

Kasus ini bahkan menjadi salah satu kasus mafia pertanahan yang menjadi atensi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.

Hadi mengatakan, salah satunya kasus permasalahan mafia tanah yang sudah lama ada di Makassar, Sulawesi Selatan, terkait dengan kebun binatang.

"Sudah diputuskan, sudah mendapatkan hukuman. Itu yang sejak lama juga tidak pernah bisa atau kurang keberanian. Saya datang kesana, saya minta Kapolda besok pagi tangkap, langsung diproses," jelas Hadi, Desember tahun 2022 lalu.

Untuk mengungkap aksi mafia tanah yang terjadi di BPN Sulsel bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara tentang keabsahan sertifikat tanah yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.

Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa ada penggunaan sertifikat palsu untuk pengklaiman lahan bekas Kebun Binatang Makassar. Setelah pemeriksaan yang lebih rinci oleh BPN Makassar, akhirnya BPN Makassar melaporkan praktik pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel.

Di sisi lain, terkait dengan upaya pemberantasan mafia tanah, pihak BPN terus menjalin kemitraan dengan aparat penegak hukum terkait.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya