Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Polisi Tetapkan Pemilik Akun @ompolosbanget Tersangka Pencemaran Nama Baik

JUMAT, 25 AGUSTUS 2023 | 17:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Dedy Chandra, pemilik akun tiktok @ompolosbanget sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Dedy juga telah dilakukan penahanan oleh penyidik Ditreskrimsus pada, Kamis kemarin (24/8).

Sebelumnya, Dedy Chandra dilaporkan oleh Direktur PT Mandiri Bangun Makmur berdasarkan laporan polisi LP/B/2372/VI/2023/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Mei 2023.

Dalam LP itu, Dedy dituding telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau ujaran kebencian antar golongan dan/atau penyebaran berita bohong/hoax yang menyebabkan keonaran sebagaimana dalam Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE.

Dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Diketahui, Dedy Chandra melalui platform media sosial Tiktok dengan akun @ompolosbanget sering membuat banyak sekali video konten- konten negatif yang mengandung provokasi, permusuhan, adu domba, kata-kata kasar, hasutan, fitnah, penghinaan /pencemaran nama baik, ujaran kebencian, berita bohong/hoax terkait proyek Tokyo Riverside Apartment yang dikembangkan/dibangun oleh PT Mandiri Bangun Makmur.

Dedy sempat berkelit atau lari dari tanggung jawab dengan menghilangkan/menghapus semua video konten- konten negatif dalam akun Tiktoknya, namun ternyata jejak digital atas video konten-konten negatif yang dibuatnya berhasil diamankan dan sudah menjadi barang bukti di kepolisian.

PT Mandiri Bangun Makmur sangat menyayangkan sampai saat ini masih terjadi adanya pelanggaran UU ITE, sehingga menghimbau/mengingatkan untuk tidak membuat konten-konten bermuatan negatif, agar kejadian seperti ini tidak terulang dikemudian hari.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

UPDATE

Kasus Penggelembungan Suara Pileg 2024, 3 PPK Medan Timur Ditahan Polisi

Minggu, 12 Mei 2024 | 01:39

Kebutuhan Materai Cagub Independen Capai Rp5 Miliar, Keputusan KPU Kubur Mimpi Rakyat

Minggu, 12 Mei 2024 | 01:22

1 Jam Kontak Tembak dengan KKB di Intan Jaya, Tak Ada Korban dari TNI-Polri

Minggu, 12 Mei 2024 | 00:59

Targetkan Kemenangan, Gerindra Berkoalisi dengan Demokrat dan Golkar

Minggu, 12 Mei 2024 | 00:42

Punya Cukup Modal Elektoral Hadapi Pilkada, Koalisi Prabowo-Gibran Sulit Dilawan

Minggu, 12 Mei 2024 | 00:21

Lanjutkan Program Prabowo, Cagub Jateng Sudaryono Bagikan Puluhan Becak Listrik di Kebumen

Sabtu, 11 Mei 2024 | 23:49

Polisi Satwa Ikut Disiapkan untuk Amankan WWF ke-10 di Bali

Sabtu, 11 Mei 2024 | 23:18

Beda dengan AS, Australia Pilih Dukung Keanggotaan Palestina di PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 23:13

Gerindra Perkenalkan Rahmat Mirzani Djausal sebagai Calon Gubernur Lampung 2024

Sabtu, 11 Mei 2024 | 22:52

Airlangga: Kabinet Urusan Kolektif Kolegial Dipimpin Pak Prabowo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 22:49

Selengkapnya