Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Polisi Tetapkan Pemilik Akun @ompolosbanget Tersangka Pencemaran Nama Baik

JUMAT, 25 AGUSTUS 2023 | 17:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Dedy Chandra, pemilik akun tiktok @ompolosbanget sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Dedy juga telah dilakukan penahanan oleh penyidik Ditreskrimsus pada, Kamis kemarin (24/8).

Sebelumnya, Dedy Chandra dilaporkan oleh Direktur PT Mandiri Bangun Makmur berdasarkan laporan polisi LP/B/2372/VI/2023/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Mei 2023.


Dalam LP itu, Dedy dituding telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau ujaran kebencian antar golongan dan/atau penyebaran berita bohong/hoax yang menyebabkan keonaran sebagaimana dalam Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE.

Dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Diketahui, Dedy Chandra melalui platform media sosial Tiktok dengan akun @ompolosbanget sering membuat banyak sekali video konten- konten negatif yang mengandung provokasi, permusuhan, adu domba, kata-kata kasar, hasutan, fitnah, penghinaan /pencemaran nama baik, ujaran kebencian, berita bohong/hoax terkait proyek Tokyo Riverside Apartment yang dikembangkan/dibangun oleh PT Mandiri Bangun Makmur.

Dedy sempat berkelit atau lari dari tanggung jawab dengan menghilangkan/menghapus semua video konten- konten negatif dalam akun Tiktoknya, namun ternyata jejak digital atas video konten-konten negatif yang dibuatnya berhasil diamankan dan sudah menjadi barang bukti di kepolisian.

PT Mandiri Bangun Makmur sangat menyayangkan sampai saat ini masih terjadi adanya pelanggaran UU ITE, sehingga menghimbau/mengingatkan untuk tidak membuat konten-konten bermuatan negatif, agar kejadian seperti ini tidak terulang dikemudian hari.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya