Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Polisi Tetapkan Pemilik Akun @ompolosbanget Tersangka Pencemaran Nama Baik

JUMAT, 25 AGUSTUS 2023 | 17:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Dedy Chandra, pemilik akun tiktok @ompolosbanget sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Dedy juga telah dilakukan penahanan oleh penyidik Ditreskrimsus pada, Kamis kemarin (24/8).

Sebelumnya, Dedy Chandra dilaporkan oleh Direktur PT Mandiri Bangun Makmur berdasarkan laporan polisi LP/B/2372/VI/2023/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Mei 2023.


Dalam LP itu, Dedy dituding telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau ujaran kebencian antar golongan dan/atau penyebaran berita bohong/hoax yang menyebabkan keonaran sebagaimana dalam Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE.

Dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Diketahui, Dedy Chandra melalui platform media sosial Tiktok dengan akun @ompolosbanget sering membuat banyak sekali video konten- konten negatif yang mengandung provokasi, permusuhan, adu domba, kata-kata kasar, hasutan, fitnah, penghinaan /pencemaran nama baik, ujaran kebencian, berita bohong/hoax terkait proyek Tokyo Riverside Apartment yang dikembangkan/dibangun oleh PT Mandiri Bangun Makmur.

Dedy sempat berkelit atau lari dari tanggung jawab dengan menghilangkan/menghapus semua video konten- konten negatif dalam akun Tiktoknya, namun ternyata jejak digital atas video konten-konten negatif yang dibuatnya berhasil diamankan dan sudah menjadi barang bukti di kepolisian.

PT Mandiri Bangun Makmur sangat menyayangkan sampai saat ini masih terjadi adanya pelanggaran UU ITE, sehingga menghimbau/mengingatkan untuk tidak membuat konten-konten bermuatan negatif, agar kejadian seperti ini tidak terulang dikemudian hari.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya