Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Polisi Tetapkan Pemilik Akun @ompolosbanget Tersangka Pencemaran Nama Baik

JUMAT, 25 AGUSTUS 2023 | 17:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Dedy Chandra, pemilik akun tiktok @ompolosbanget sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Dedy juga telah dilakukan penahanan oleh penyidik Ditreskrimsus pada, Kamis kemarin (24/8).

Sebelumnya, Dedy Chandra dilaporkan oleh Direktur PT Mandiri Bangun Makmur berdasarkan laporan polisi LP/B/2372/VI/2023/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Mei 2023.


Dalam LP itu, Dedy dituding telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau ujaran kebencian antar golongan dan/atau penyebaran berita bohong/hoax yang menyebabkan keonaran sebagaimana dalam Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE.

Dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Diketahui, Dedy Chandra melalui platform media sosial Tiktok dengan akun @ompolosbanget sering membuat banyak sekali video konten- konten negatif yang mengandung provokasi, permusuhan, adu domba, kata-kata kasar, hasutan, fitnah, penghinaan /pencemaran nama baik, ujaran kebencian, berita bohong/hoax terkait proyek Tokyo Riverside Apartment yang dikembangkan/dibangun oleh PT Mandiri Bangun Makmur.

Dedy sempat berkelit atau lari dari tanggung jawab dengan menghilangkan/menghapus semua video konten- konten negatif dalam akun Tiktoknya, namun ternyata jejak digital atas video konten-konten negatif yang dibuatnya berhasil diamankan dan sudah menjadi barang bukti di kepolisian.

PT Mandiri Bangun Makmur sangat menyayangkan sampai saat ini masih terjadi adanya pelanggaran UU ITE, sehingga menghimbau/mengingatkan untuk tidak membuat konten-konten bermuatan negatif, agar kejadian seperti ini tidak terulang dikemudian hari.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Hamas Sepakat Lucuti Senjata dengan Syarat

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:15

DPR Mulai RDPU Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:09

Megawati Rayakan Ultah ke-79 di Istana Batu Tulis

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

Iran Tuding Media Barat Rekayasa Angka Korban Protes demi Tekan Teheran

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

IHSG Rebound; Rupiah Menguat ke Rp16.846 per Dolar AS

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:59

Gaya Top Gun Macron di Davos Bikin Saham Produsen Kacamata iVision Melonjak

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:47

Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Akibat Cuaca Ekstrem

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:42

Ini Respons DPP Partai Ummat Pascaputusan PTUN dan PN Jaksel

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:34

Purbaya Siapkan Perombakan Besar di Ditjen Pajak demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:29

Menlu Sugiono: Board of Peace Langkah Konkret Wujudkan Perdamaian Gaza

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:17

Selengkapnya