Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Polisi Tetapkan Pemilik Akun @ompolosbanget Tersangka Pencemaran Nama Baik

JUMAT, 25 AGUSTUS 2023 | 17:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Dedy Chandra, pemilik akun tiktok @ompolosbanget sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Dedy juga telah dilakukan penahanan oleh penyidik Ditreskrimsus pada, Kamis kemarin (24/8).

Sebelumnya, Dedy Chandra dilaporkan oleh Direktur PT Mandiri Bangun Makmur berdasarkan laporan polisi LP/B/2372/VI/2023/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Mei 2023.


Dalam LP itu, Dedy dituding telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau ujaran kebencian antar golongan dan/atau penyebaran berita bohong/hoax yang menyebabkan keonaran sebagaimana dalam Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE.

Dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Diketahui, Dedy Chandra melalui platform media sosial Tiktok dengan akun @ompolosbanget sering membuat banyak sekali video konten- konten negatif yang mengandung provokasi, permusuhan, adu domba, kata-kata kasar, hasutan, fitnah, penghinaan /pencemaran nama baik, ujaran kebencian, berita bohong/hoax terkait proyek Tokyo Riverside Apartment yang dikembangkan/dibangun oleh PT Mandiri Bangun Makmur.

Dedy sempat berkelit atau lari dari tanggung jawab dengan menghilangkan/menghapus semua video konten- konten negatif dalam akun Tiktoknya, namun ternyata jejak digital atas video konten-konten negatif yang dibuatnya berhasil diamankan dan sudah menjadi barang bukti di kepolisian.

PT Mandiri Bangun Makmur sangat menyayangkan sampai saat ini masih terjadi adanya pelanggaran UU ITE, sehingga menghimbau/mengingatkan untuk tidak membuat konten-konten bermuatan negatif, agar kejadian seperti ini tidak terulang dikemudian hari.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya