Berita

Pendiri SpaceX, Elon Musk/Net

Dunia

Tolak Pekerja Pengungsi, SpaceX Digugat

JUMAT, 25 AGUSTUS 2023 | 10:51 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Perusahaan roket milik Elon Musk, SpaceX mendapat gugatan dari Departemen Kehakiman AS karena diduga melakukan tindak diskriminasi terhadap calon pegawai yang berasal dari golong pengungsi, pencari suaka atau mereka yang telah diberikan suaka.

Berdasarkan keluhan yang diterima departemen, SpaceX diduga telah menolak untuk mempertimbangkan secara “adil” lamaran dari kelompok orang-orang tersebut atau mempekerjakan mereka.

"Jabatan yang dimaksud meliputi jabatan yang membutuhkan gelar tinggi dan jabatan lain seperti tukang las, juru masak, dan operator derek di perusahaan," ungkap badan pemerintah tersebut, seperti dikutip dari Arab News.


Dalam gugatan, disebutkan bahwa SpaceX telah keliru menafsirkan UU kontrol ekspor federal yang dipahami mereka sebagai aturan yang hanya membolehkannya memperkerjakan warga negara AS.

"Pemahaman itu yang membuat para pengungsi, pencari suaka, dan penerima kewarganegaraan enggan melamar pekerjaan di perusahaan tersebut," tambahnya.

Undang-undang Pengendalian ekspor biasanya bertujuan untuk melindungi keamanan nasional AS dan mencapai tujuan perdagangan nasional lebih lanjut.

Mereka melarang pengiriman teknologi, senjata, informasi dan perangkat lunak tertentu ke negara-negara tertentu di luar AS dan juga membatasi pembagian atau pelepasan barang-barang dan informasi tersebut kepada “orang-orang AS.”  

Menurut Departemen Kehakiman AS, istilah “orang-orang AS" dalam UU tersebut tidak hanya mencakup warga negara AS, tetapi juga penduduk tetap AS, pengungsi, dan mereka yang mencari atau telah diberikan suaka.

Hingga kini, pihak SpaceX, yang berbasis di Hawthorne, California belum memberikan tanggapan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya