Berita

Pendiri SpaceX, Elon Musk/Net

Dunia

Tolak Pekerja Pengungsi, SpaceX Digugat

JUMAT, 25 AGUSTUS 2023 | 10:51 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Perusahaan roket milik Elon Musk, SpaceX mendapat gugatan dari Departemen Kehakiman AS karena diduga melakukan tindak diskriminasi terhadap calon pegawai yang berasal dari golong pengungsi, pencari suaka atau mereka yang telah diberikan suaka.

Berdasarkan keluhan yang diterima departemen, SpaceX diduga telah menolak untuk mempertimbangkan secara “adil” lamaran dari kelompok orang-orang tersebut atau mempekerjakan mereka.

"Jabatan yang dimaksud meliputi jabatan yang membutuhkan gelar tinggi dan jabatan lain seperti tukang las, juru masak, dan operator derek di perusahaan," ungkap badan pemerintah tersebut, seperti dikutip dari Arab News.


Dalam gugatan, disebutkan bahwa SpaceX telah keliru menafsirkan UU kontrol ekspor federal yang dipahami mereka sebagai aturan yang hanya membolehkannya memperkerjakan warga negara AS.

"Pemahaman itu yang membuat para pengungsi, pencari suaka, dan penerima kewarganegaraan enggan melamar pekerjaan di perusahaan tersebut," tambahnya.

Undang-undang Pengendalian ekspor biasanya bertujuan untuk melindungi keamanan nasional AS dan mencapai tujuan perdagangan nasional lebih lanjut.

Mereka melarang pengiriman teknologi, senjata, informasi dan perangkat lunak tertentu ke negara-negara tertentu di luar AS dan juga membatasi pembagian atau pelepasan barang-barang dan informasi tersebut kepada “orang-orang AS.”  

Menurut Departemen Kehakiman AS, istilah “orang-orang AS" dalam UU tersebut tidak hanya mencakup warga negara AS, tetapi juga penduduk tetap AS, pengungsi, dan mereka yang mencari atau telah diberikan suaka.

Hingga kini, pihak SpaceX, yang berbasis di Hawthorne, California belum memberikan tanggapan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya