Berita

Hillary Brigitta Lasut/Net

Politik

KPU Pastikan Hillary Brigitta Lasut Miliki KTA Demokrat untuk Maju Pileg 2024

RABU, 23 AGUSTUS 2023 | 22:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Polemik pencalonan Hillary Brigitta Lasut di pemilihan legislatif (Pileg) 2024, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara, khususnya soal status keanggotaan dia di Partai Demokrat.

Pasalnya, Brigitta Lasut pada daftar calon sementara (DCS) Pileg 2024 terdaftar sebagai bacaleg Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara dengan nomor urut 1. Tetapi, saat ini Brigitta masih duduk sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, proses verifikasi bacaleg mematuhi UU 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Termasuk katanya, keharusan bagi Brigitta Lasut memiliki kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat saat mendaftar ke KPU RI sebagai bacaleg di Pileg 2024.

"Setiap bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonan wajib memiliki kartu tanda anggota partai politik," kata Idham kepada wartawan, Rabu (23/8).

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf n dan ayat (2) huruf i UU 7/2017 juncto Pasal 11 ayat (1) huruf n dan Pasal 12 ayat (1) huruf f Peraturan KPU 10/2023.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menegaskan, setiap bacaleg yang mendaftar harus mematuhi Pasal 16 PKPU 10/2023.

Norma itu mengatur keharusan bagi bacaleg petahana yang ingin maju dari partai yang berbeda menyerahkan surat pernyataan di atas meterai, bahwa dirinya telah mundur dari parpol yang mengusungnya pada pileg sebelumnya.

Di samping itu, Idham juga mengungkapkan norma dalam UU 2/2011 tentang Partai Politik, yang menegaskan soal keanggotaan hanya bisa dimiliki seseorang di satu parpol saja.

"Dalam UU Parpol, keanggotaan parpol bagi seorang warga negara hanya diperbolehkan hanya satu partai politik, kecuali diatur lain dalam peraturan misalnya tentang keanggotaan rangkap antara keanggotaan partai lokal dengan partai nasional diatur dalam Pasal 11 ayat (1), (2), & (3) Peraturan Pemerintah 20/2007," demikian Idham menambahkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya