Berita

Hillary Brigitta Lasut/Net

Politik

KPU Pastikan Hillary Brigitta Lasut Miliki KTA Demokrat untuk Maju Pileg 2024

RABU, 23 AGUSTUS 2023 | 22:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Polemik pencalonan Hillary Brigitta Lasut di pemilihan legislatif (Pileg) 2024, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara, khususnya soal status keanggotaan dia di Partai Demokrat.

Pasalnya, Brigitta Lasut pada daftar calon sementara (DCS) Pileg 2024 terdaftar sebagai bacaleg Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara dengan nomor urut 1. Tetapi, saat ini Brigitta masih duduk sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, proses verifikasi bacaleg mematuhi UU 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Termasuk katanya, keharusan bagi Brigitta Lasut memiliki kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat saat mendaftar ke KPU RI sebagai bacaleg di Pileg 2024.

"Setiap bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonan wajib memiliki kartu tanda anggota partai politik," kata Idham kepada wartawan, Rabu (23/8).

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf n dan ayat (2) huruf i UU 7/2017 juncto Pasal 11 ayat (1) huruf n dan Pasal 12 ayat (1) huruf f Peraturan KPU 10/2023.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menegaskan, setiap bacaleg yang mendaftar harus mematuhi Pasal 16 PKPU 10/2023.

Norma itu mengatur keharusan bagi bacaleg petahana yang ingin maju dari partai yang berbeda menyerahkan surat pernyataan di atas meterai, bahwa dirinya telah mundur dari parpol yang mengusungnya pada pileg sebelumnya.

Di samping itu, Idham juga mengungkapkan norma dalam UU 2/2011 tentang Partai Politik, yang menegaskan soal keanggotaan hanya bisa dimiliki seseorang di satu parpol saja.

"Dalam UU Parpol, keanggotaan parpol bagi seorang warga negara hanya diperbolehkan hanya satu partai politik, kecuali diatur lain dalam peraturan misalnya tentang keanggotaan rangkap antara keanggotaan partai lokal dengan partai nasional diatur dalam Pasal 11 ayat (1), (2), & (3) Peraturan Pemerintah 20/2007," demikian Idham menambahkan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya