Berita

Hillary Brigitta Lasut/Net

Politik

KPU Pastikan Hillary Brigitta Lasut Miliki KTA Demokrat untuk Maju Pileg 2024

RABU, 23 AGUSTUS 2023 | 22:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Polemik pencalonan Hillary Brigitta Lasut di pemilihan legislatif (Pileg) 2024, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara, khususnya soal status keanggotaan dia di Partai Demokrat.

Pasalnya, Brigitta Lasut pada daftar calon sementara (DCS) Pileg 2024 terdaftar sebagai bacaleg Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara dengan nomor urut 1. Tetapi, saat ini Brigitta masih duduk sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, proses verifikasi bacaleg mematuhi UU 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Termasuk katanya, keharusan bagi Brigitta Lasut memiliki kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat saat mendaftar ke KPU RI sebagai bacaleg di Pileg 2024.

"Setiap bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonan wajib memiliki kartu tanda anggota partai politik," kata Idham kepada wartawan, Rabu (23/8).

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf n dan ayat (2) huruf i UU 7/2017 juncto Pasal 11 ayat (1) huruf n dan Pasal 12 ayat (1) huruf f Peraturan KPU 10/2023.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menegaskan, setiap bacaleg yang mendaftar harus mematuhi Pasal 16 PKPU 10/2023.

Norma itu mengatur keharusan bagi bacaleg petahana yang ingin maju dari partai yang berbeda menyerahkan surat pernyataan di atas meterai, bahwa dirinya telah mundur dari parpol yang mengusungnya pada pileg sebelumnya.

Di samping itu, Idham juga mengungkapkan norma dalam UU 2/2011 tentang Partai Politik, yang menegaskan soal keanggotaan hanya bisa dimiliki seseorang di satu parpol saja.

"Dalam UU Parpol, keanggotaan parpol bagi seorang warga negara hanya diperbolehkan hanya satu partai politik, kecuali diatur lain dalam peraturan misalnya tentang keanggotaan rangkap antara keanggotaan partai lokal dengan partai nasional diatur dalam Pasal 11 ayat (1), (2), & (3) Peraturan Pemerintah 20/2007," demikian Idham menambahkan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya