Berita

Hillary Brigitta Lasut/Net

Politik

KPU Pastikan Hillary Brigitta Lasut Miliki KTA Demokrat untuk Maju Pileg 2024

RABU, 23 AGUSTUS 2023 | 22:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Polemik pencalonan Hillary Brigitta Lasut di pemilihan legislatif (Pileg) 2024, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara, khususnya soal status keanggotaan dia di Partai Demokrat.

Pasalnya, Brigitta Lasut pada daftar calon sementara (DCS) Pileg 2024 terdaftar sebagai bacaleg Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara dengan nomor urut 1. Tetapi, saat ini Brigitta masih duduk sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, proses verifikasi bacaleg mematuhi UU 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Termasuk katanya, keharusan bagi Brigitta Lasut memiliki kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat saat mendaftar ke KPU RI sebagai bacaleg di Pileg 2024.

"Setiap bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonan wajib memiliki kartu tanda anggota partai politik," kata Idham kepada wartawan, Rabu (23/8).

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf n dan ayat (2) huruf i UU 7/2017 juncto Pasal 11 ayat (1) huruf n dan Pasal 12 ayat (1) huruf f Peraturan KPU 10/2023.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menegaskan, setiap bacaleg yang mendaftar harus mematuhi Pasal 16 PKPU 10/2023.

Norma itu mengatur keharusan bagi bacaleg petahana yang ingin maju dari partai yang berbeda menyerahkan surat pernyataan di atas meterai, bahwa dirinya telah mundur dari parpol yang mengusungnya pada pileg sebelumnya.

Di samping itu, Idham juga mengungkapkan norma dalam UU 2/2011 tentang Partai Politik, yang menegaskan soal keanggotaan hanya bisa dimiliki seseorang di satu parpol saja.

"Dalam UU Parpol, keanggotaan parpol bagi seorang warga negara hanya diperbolehkan hanya satu partai politik, kecuali diatur lain dalam peraturan misalnya tentang keanggotaan rangkap antara keanggotaan partai lokal dengan partai nasional diatur dalam Pasal 11 ayat (1), (2), & (3) Peraturan Pemerintah 20/2007," demikian Idham menambahkan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya