Berita

Hillary Brigitta Lasut/Net

Politik

KPU Pastikan Hillary Brigitta Lasut Miliki KTA Demokrat untuk Maju Pileg 2024

RABU, 23 AGUSTUS 2023 | 22:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Polemik pencalonan Hillary Brigitta Lasut di pemilihan legislatif (Pileg) 2024, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara, khususnya soal status keanggotaan dia di Partai Demokrat.

Pasalnya, Brigitta Lasut pada daftar calon sementara (DCS) Pileg 2024 terdaftar sebagai bacaleg Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara dengan nomor urut 1. Tetapi, saat ini Brigitta masih duduk sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, proses verifikasi bacaleg mematuhi UU 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Termasuk katanya, keharusan bagi Brigitta Lasut memiliki kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat saat mendaftar ke KPU RI sebagai bacaleg di Pileg 2024.

"Setiap bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonan wajib memiliki kartu tanda anggota partai politik," kata Idham kepada wartawan, Rabu (23/8).

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf n dan ayat (2) huruf i UU 7/2017 juncto Pasal 11 ayat (1) huruf n dan Pasal 12 ayat (1) huruf f Peraturan KPU 10/2023.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menegaskan, setiap bacaleg yang mendaftar harus mematuhi Pasal 16 PKPU 10/2023.

Norma itu mengatur keharusan bagi bacaleg petahana yang ingin maju dari partai yang berbeda menyerahkan surat pernyataan di atas meterai, bahwa dirinya telah mundur dari parpol yang mengusungnya pada pileg sebelumnya.

Di samping itu, Idham juga mengungkapkan norma dalam UU 2/2011 tentang Partai Politik, yang menegaskan soal keanggotaan hanya bisa dimiliki seseorang di satu parpol saja.

"Dalam UU Parpol, keanggotaan parpol bagi seorang warga negara hanya diperbolehkan hanya satu partai politik, kecuali diatur lain dalam peraturan misalnya tentang keanggotaan rangkap antara keanggotaan partai lokal dengan partai nasional diatur dalam Pasal 11 ayat (1), (2), & (3) Peraturan Pemerintah 20/2007," demikian Idham menambahkan.

Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan Muktamar PKB Tandingan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:52

UPDATE

Prabowo Batal Tutup Muktamar PKB di Bali

Minggu, 25 Agustus 2024 | 12:01

Ademkan Tensi, RDP Bahas PKPU Nomor 8 Dimajukan

Minggu, 25 Agustus 2024 | 11:57

Kritikan Prabowo soal Haus Kekuasaan Diduga Sentil Jokowi

Minggu, 25 Agustus 2024 | 11:30

Junta Militer Sudan Tolak Berdamai, Siap Perang 100 Tahun

Minggu, 25 Agustus 2024 | 11:22

Hilirisasi SDA Butuh Iklim Usaha Kondusif

Minggu, 25 Agustus 2024 | 11:10

Jusuf Hamka Ajak Politikus Senayan Salat di Masjid Babah Alun At-Taqwa

Minggu, 25 Agustus 2024 | 11:08

Penegakan Hukum Pengunjuk Rasa Harus Proporsional

Minggu, 25 Agustus 2024 | 10:37

Mantan Jubir Gus Dur Tak Setuju Anggapan PKB Produk Gagal

Minggu, 25 Agustus 2024 | 10:21

Di Peringatan HUT Ukraina, Zelensky Sebut Putin Tua Bangka Penyakitan

Minggu, 25 Agustus 2024 | 10:21

Dirjen Kemenkumham Minta Polri Junjung Tinggi HAM dalam Penegakan Hukum Demonstran

Minggu, 25 Agustus 2024 | 10:07

Selengkapnya