Berita

Delegasi The Ethics and Anti-Corruption Commission (EACC) Republic of Kenya kini berkunjung ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur/Ist

Politik

Kunjungi Rupbasan KPK, EACC Kenya Belajar Pemeliharaan dan Pengamanan Barang Sitaan

RABU, 23 AGUSTUS 2023 | 19:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah pertemuan dengan pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Delegasi The Ethics and Anti-Corruption Commission (EACC) Republic of Kenya kini berkunjung ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (23/8).

Pada kesempatan itu, Direktorat Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK memaparkan soal kerangka hukum benda sitaan dan barang rampasan kepada EACC.

Ketua Satgas Pengelolaan Rupbasan KPK, Rahmaluddin Saragih mengatakan, pemeliharaan dan pengamanan barang sitaan sangat penting. Sebab, hal tersebut merupakan cara KPK merawat benda sitaan hasil korupsi, yang nantinya bisa dikembalikan ke negara, dengan menjaga valuasi dari barang yang dimaksud.

"Fungsi adanya Rupbasan adalah bisa mencapai optimasi asset recovery berupa denda, uang pengganti, serta barang sitaan dari terpidana korupsi," ujar Rahmaluddin di Rupbasan Cawang.

Rahmaluddin menjelaskan, penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan diatur dalam UU 19/2019 tentang KPK. Di mana, barang sitaan masuk dalam asset recovery dan perlu diselamatkan.

Secara umum selama semester 1 2023, KPK sudah melakukan penyelamatan kerugian negara mencapai total Rp166,36 miliar. Dari total itu, senilai Rp124,22 miliar berupa barang rampasan hasil dari tindak pidana korupsi.

Di sisi lain kata Rahmaluddin, KPK juga telah mengembalikan benda sitaan dan barang rampasan kepada negara melalui lembaga pemerintah. Selama semester 1 2023, KPK melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas barang rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi mencapai Rp58,77 miliar.

Pelaksanaan hibah dan PSP atas asset recovery sebagai hasil perampasan atas penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK merupakan upaya agar hasil rampasan dapat dengan segera dimanfaatkan untuk kepentingan negara.

"KPK punya aturan khusus terkait penjualan barang sitaan. Kami biasanya melelang dulu barang tersebut sebagai barang bukti untuk sidang," kata Rahmaluddin.

Di kesempatan sama, Chief Executive Officer EACC Republic of Kenya, Twalib Mbarak mengatakan, apa yang dilakukan KPK pada dasarnya merupakan langkah baik. Dirinya memuji bagaimana KPK tetap menjaga dan merawat barang sitaan tersebut.

"Kunjungan ini sangat penting dan sangat bagus. Kami juga menyita barang tindak pidana korupsi, namun belum sedetail KPK karena sampai merawat barang agar valuasinya tak turun," kata Twalib.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya