Berita

Delegasi The Ethics and Anti-Corruption Commission (EACC) Republic of Kenya kini berkunjung ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur/Ist

Politik

Kunjungi Rupbasan KPK, EACC Kenya Belajar Pemeliharaan dan Pengamanan Barang Sitaan

RABU, 23 AGUSTUS 2023 | 19:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah pertemuan dengan pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Delegasi The Ethics and Anti-Corruption Commission (EACC) Republic of Kenya kini berkunjung ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (23/8).

Pada kesempatan itu, Direktorat Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK memaparkan soal kerangka hukum benda sitaan dan barang rampasan kepada EACC.

Ketua Satgas Pengelolaan Rupbasan KPK, Rahmaluddin Saragih mengatakan, pemeliharaan dan pengamanan barang sitaan sangat penting. Sebab, hal tersebut merupakan cara KPK merawat benda sitaan hasil korupsi, yang nantinya bisa dikembalikan ke negara, dengan menjaga valuasi dari barang yang dimaksud.


"Fungsi adanya Rupbasan adalah bisa mencapai optimasi asset recovery berupa denda, uang pengganti, serta barang sitaan dari terpidana korupsi," ujar Rahmaluddin di Rupbasan Cawang.

Rahmaluddin menjelaskan, penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan diatur dalam UU 19/2019 tentang KPK. Di mana, barang sitaan masuk dalam asset recovery dan perlu diselamatkan.

Secara umum selama semester 1 2023, KPK sudah melakukan penyelamatan kerugian negara mencapai total Rp166,36 miliar. Dari total itu, senilai Rp124,22 miliar berupa barang rampasan hasil dari tindak pidana korupsi.

Di sisi lain kata Rahmaluddin, KPK juga telah mengembalikan benda sitaan dan barang rampasan kepada negara melalui lembaga pemerintah. Selama semester 1 2023, KPK melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas barang rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi mencapai Rp58,77 miliar.

Pelaksanaan hibah dan PSP atas asset recovery sebagai hasil perampasan atas penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK merupakan upaya agar hasil rampasan dapat dengan segera dimanfaatkan untuk kepentingan negara.

"KPK punya aturan khusus terkait penjualan barang sitaan. Kami biasanya melelang dulu barang tersebut sebagai barang bukti untuk sidang," kata Rahmaluddin.

Di kesempatan sama, Chief Executive Officer EACC Republic of Kenya, Twalib Mbarak mengatakan, apa yang dilakukan KPK pada dasarnya merupakan langkah baik. Dirinya memuji bagaimana KPK tetap menjaga dan merawat barang sitaan tersebut.

"Kunjungan ini sangat penting dan sangat bagus. Kami juga menyita barang tindak pidana korupsi, namun belum sedetail KPK karena sampai merawat barang agar valuasinya tak turun," kata Twalib.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya