Berita

Kuasa hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers/Ist

Politik

Lapor Dewan Pers, Haji Isam Tuntut Tempo Minta Maaf di 15 Media Nasional

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 15:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengusaha asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam mengadukan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Selasa (22/8).

Kuasa hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata mengatakan, aduan tersebut berkaitan dengan opini berjudul "Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK" yang termuat di rubrik lingkungan pada edisi 14-20 Agustus 2023.

Junaidi berujar, kliennya keberatan dengan tulisan opini yang mengulas soal pengangkatan Hanif Faisol Nurofiq sebagai Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Lebih rinci, pihaknya melaporkan ke Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers atas tulisan opini di Majalah Tempo halaman 30 dan 31. Lalu Majalah Berita Tempo edisi 14-20 Agustus 2023 halaman 202, 203, 204 dengan judul "Comot Pasang Tanda Tangan" dan halaman 205 dengan judul "Orang Daerah di Lembaga Basah".

Menurutnya, tulisan tersebut cenderung berisi opini tendensius terhadap kliennya dengan tujuan untuk memojokkan dan menggiring persepsi buruk terhadap nama baik kliennya.

"Penulisan dan pemberitaan tersebut patut diduga tidak menggunakan kaidah jurnalistik yang memadai dengan miskin sumber berita,” ujar Junaidi.

Majalah Tempo, kata dia, dianggap mengabaikan Pasal 7 Ayat 2 UU 40/1999 Tentang Pers yang memerintahkan agar wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Majalah Tempo juga dianggap melanggar Pasal 2 KEJ yang berbunyi wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, dan Pasal 3 KEJ.

Atas dasar itu, Junaidi berharap Dewan Pers memerintahkan Majalah Tempo menghapus nama Haji Isam dalam kolom opini dan pemberitaan edisi 14-20 Agustus 2023 karena penyebutan nama kliennya tidak ada hubungan dengan peristiwa yang diulas.

“Memohon Dewan Pers mempertimbangkan untuk menghukum MBM Tempo dengan permohonan maaf kepada klien kami dan disiarkan di 15 media nasional cetak, elektronik, dan online masing-masing dua kali penerbitan," tandasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya