Berita

Kuasa hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers/Ist

Politik

Lapor Dewan Pers, Haji Isam Tuntut Tempo Minta Maaf di 15 Media Nasional

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 15:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengusaha asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam mengadukan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Selasa (22/8).

Kuasa hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata mengatakan, aduan tersebut berkaitan dengan opini berjudul "Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK" yang termuat di rubrik lingkungan pada edisi 14-20 Agustus 2023.

Junaidi berujar, kliennya keberatan dengan tulisan opini yang mengulas soal pengangkatan Hanif Faisol Nurofiq sebagai Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Lebih rinci, pihaknya melaporkan ke Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers atas tulisan opini di Majalah Tempo halaman 30 dan 31. Lalu Majalah Berita Tempo edisi 14-20 Agustus 2023 halaman 202, 203, 204 dengan judul "Comot Pasang Tanda Tangan" dan halaman 205 dengan judul "Orang Daerah di Lembaga Basah".

Menurutnya, tulisan tersebut cenderung berisi opini tendensius terhadap kliennya dengan tujuan untuk memojokkan dan menggiring persepsi buruk terhadap nama baik kliennya.

"Penulisan dan pemberitaan tersebut patut diduga tidak menggunakan kaidah jurnalistik yang memadai dengan miskin sumber berita,” ujar Junaidi.

Majalah Tempo, kata dia, dianggap mengabaikan Pasal 7 Ayat 2 UU 40/1999 Tentang Pers yang memerintahkan agar wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Majalah Tempo juga dianggap melanggar Pasal 2 KEJ yang berbunyi wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, dan Pasal 3 KEJ.

Atas dasar itu, Junaidi berharap Dewan Pers memerintahkan Majalah Tempo menghapus nama Haji Isam dalam kolom opini dan pemberitaan edisi 14-20 Agustus 2023 karena penyebutan nama kliennya tidak ada hubungan dengan peristiwa yang diulas.

“Memohon Dewan Pers mempertimbangkan untuk menghukum MBM Tempo dengan permohonan maaf kepada klien kami dan disiarkan di 15 media nasional cetak, elektronik, dan online masing-masing dua kali penerbitan," tandasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya