Berita

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan/Ist

Presisi

Terlibat Kasus Penggunaan Narkoba, Kombes Yulius Dipecat Tidak Hormat

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 11:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kombes Yulius Bambang Karyanto resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai buntut kasus penyalahgunaan dan konsumsi narkoba.

Keputusan itu berdasar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lt. 1 Mabes Polri, Senin (21/8).

"Keputusan pada sidang KKEP, yaitu sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Selasa (22/8).


Dalam sidang itu, Yulius terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam Sidang KKEP, bertindak sebagai Ketua Komisi, Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing, dan Wakil Ketua Komisi, Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

"Saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," tutur Ramadhan.

Kombes Yulius ditangkap di sebuah Hotel di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (6/1).

Saat ditangkap Yulius tengah bersama seorang wanita berinisial R. Dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa dua paket sabu masing-masing seberat 0,5 dan 0,6 gram.

Saat didalami dan menjalani tes urine, Kombes Yulius dipastikan positif narkotika jenis Methamphetamine dan Amphetamine.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya