Berita

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan/Ist

Presisi

Terlibat Kasus Penggunaan Narkoba, Kombes Yulius Dipecat Tidak Hormat

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 11:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kombes Yulius Bambang Karyanto resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai buntut kasus penyalahgunaan dan konsumsi narkoba.

Keputusan itu berdasar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lt. 1 Mabes Polri, Senin (21/8).

"Keputusan pada sidang KKEP, yaitu sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Selasa (22/8).


Dalam sidang itu, Yulius terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam Sidang KKEP, bertindak sebagai Ketua Komisi, Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing, dan Wakil Ketua Komisi, Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

"Saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," tutur Ramadhan.

Kombes Yulius ditangkap di sebuah Hotel di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (6/1).

Saat ditangkap Yulius tengah bersama seorang wanita berinisial R. Dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa dua paket sabu masing-masing seberat 0,5 dan 0,6 gram.

Saat didalami dan menjalani tes urine, Kombes Yulius dipastikan positif narkotika jenis Methamphetamine dan Amphetamine.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya