Berita

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan/Ist

Presisi

Terlibat Kasus Penggunaan Narkoba, Kombes Yulius Dipecat Tidak Hormat

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 11:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kombes Yulius Bambang Karyanto resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai buntut kasus penyalahgunaan dan konsumsi narkoba.

Keputusan itu berdasar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lt. 1 Mabes Polri, Senin (21/8).

"Keputusan pada sidang KKEP, yaitu sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Selasa (22/8).


Dalam sidang itu, Yulius terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam Sidang KKEP, bertindak sebagai Ketua Komisi, Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing, dan Wakil Ketua Komisi, Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

"Saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," tutur Ramadhan.

Kombes Yulius ditangkap di sebuah Hotel di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (6/1).

Saat ditangkap Yulius tengah bersama seorang wanita berinisial R. Dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa dua paket sabu masing-masing seberat 0,5 dan 0,6 gram.

Saat didalami dan menjalani tes urine, Kombes Yulius dipastikan positif narkotika jenis Methamphetamine dan Amphetamine.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya