Berita

Konferensi pers terkait pemberantasan peredaran senpi ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/8)/Ist

Presisi

Gandeng Puspomad, Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Jual Beli Puluhan Senpi Ilegal

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 02:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya bersama Puspom TNI Angkatan Darat (Puspomad) ungkap kasus peredaran jual beli senjata api (senpi) ilegal.

Parahnya lagi, dalam kasus juga beli senpi ilegal ini kerap mencatut instansi TNI Angkatan Darat dengan modus menggunakan identitas palsu.

"Di sini memalsukan kartu anggota dan kartu-kartu identitas yang lain, termasuk kartu senjata api mengatasnamakan pejabat Angkatan Darat maupun Kementerian Pertahanan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/8).


Dari sinilah, Polda Metro Jaya menggandeng Puspom TNI AD membentuk tim gabungan dalam pengungkapan kasus. Terbukti tim gabungan ini berhasil membekuk tersangka dan juga puluhan senpi ilegal.

“Kami membentuk tim gabungan dari Puspom AD dan juga Krimum Polda Metro Jaya, sehingga kami bisa menangkap beberapa tersangka termasuk tokohnya kami tangkap di Cianjur pada saat itu. Kita kembangkan sehingga kami bisa menyita 44 pucuk senjata campuran, artinya disini ada yang pabrikan, ada yang rakitan," jelas Hengki.

Kini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Ke depan sinergitas antara Polda Metro Jaya dengan Puspom TNI diharapkan lebih intensif guna memberantas peredaran senpi ilegal.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya