Berita

Hamdan Zoelva (kedua dari kiri) saat menjadi narasumber FGD bertajuk "Disharmoni & Overlaping Sebuah Peraturan Pemerintah" di Jakarta, Senin (21/8)/Ist

Politik

Bertentangan Undang-undang, Hamdan Zoelva Minta PP Soal Piutang BLBI Diperbaiki

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 00:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih menjadi tugas rumah bagi pemerintah. Sebab, sudah 25 tahun lebih, masalah ini belum selesai seluruhnya. Banyak uang negara pun yang belum terbayarkan oleh penerima bantuan.

Persoalan semakin kompleks ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara. PP ini dianggap bertentangan dengan Undang-undang di atasnya.

“Saya kira ada banyak masalah di PP ini yang harus diperbaiki. Ada banyak norma-norma yang ada di dalamnya bertentangan dengan UU dan peraturan lainnya yang bertentangan di dalamnya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/8).


Ada sejumlah pasal yang dikritisi Hamdan dalam PP tersebut, di antaranya Pasal 1 terkait warisan hutang. Dalam pasal tersebut berbunyi pihak yang memperoleh hak adalah orang atau badan yang karena adanya perbuatan, hubungan hukum dan/atau peristiwa hukum telah menerima pengalihan atas kepemilikan uang, surat berharga dan/atau barang dari penanggung utang/penjamin utang.

Selain itu, Pasal 7 ayat 1 tentang kewenangan PUPN yang bisa menerbitkan surat permintaan izin mencabut hak keperdataan dan layanan publik, tidak bisa membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Passpor itu melanggar UU No 39 tentang HAM dan melanggar UU No 25 tentang pelayanan publik serta Pasal 49-53 soal tindak keperdataan atau layanan publik bertentangan dengan UU No 39.

“Pasal 77 soal upaya hukum oleh penanggung hutang, penjamin hutang, pihak yang memperoleh hak atau pihak ketiga lainnya tidak dapat diajukan terhadap sahnya atau kebenaran piutang negara, baik di pengadilan maupun di luar melanggar Pasal 17 UU HAM soal hak memperoleh keadilan,” sambungnya.

Oleh karena itu, Hamdan berpendapat, Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi salah satu jalan terbaik untuk menguji PP ini. Penyelesaian kasus BLBI ini harus dilaksanakan secara adil dan bijak.

Sebab, kasus ini sudah berlalu lama. Fakta yang terjadi adalah banyak pihak sudah puluhan tahun tidak ditagih, kini diminta membayar utang pokok beserta denda dan bunga.

"Dengan menggunakan PP ini, kacamata kuda ingin ditegakan, ini akan menjadi masalah, akan menimbulkan ketidakadilan, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah yang lebih bijak dan dialogis dalam menyelesaikan masalah BLBI secara bijak dan adil," imbuh Hamdan.

Jika tidak memenuhi unsur adil dan bijak, maka pemerintah tidak akan mudah mengimplementasikan PP 28/2022 ini. Karena akan terus mendapat perlawanan hukum.

"Jangan melihat mereka sebagai musuh, melihat mereka sama-sama membangun bangsa dan negara, karena itu kita akan melihat secara seimbang dan adil. Yang menjadi masalah ini adalah kebijakan negara di masa lalu saat masa krisis yang tidak dapat dihindari," pungkas Hamdan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya