Berita

Mantan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo/Net

Hukum

Segera Diadili, Rafael Alun Trisambodo Didakwa Terima Gratifikasi 16,6 M dan TPPU Hampir 100 M

MINGGU, 20 AGUSTUS 2023 | 08:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia akan didakwa terima gratifikasi Rp16,6 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai hampir Rp100 miliar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Nur Haris Arhadi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Rafael ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/8).

"Tim Jaksa mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU," ujar Ali seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/8).


Rafael akan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Selain itu, Rafael juga akan didakwa dengan Pasal TPPU periode 2003 hingga 2010 sebesar Rp31,7 miliar, dan TPPU periode 2011 hingga 2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura atau setara Rp22,5 miliar, dan 937 ribu dolar AS atas setara Rp14,3 miliar.

Sehingga jika ditotal keseluruhannya, Rafael akan didakwa melakukan TPPU sebesar Rp94,6 miliar.

"Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya. Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Saat ini, tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya