Berita

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net

Politik

Penerapan Sistem Demokrasi Pancasila Bukan Berarti Balik ke Zaman Orba

MINGGU, 20 AGUSTUS 2023 | 07:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penerapan sistem demokrasi Pancasila bukan berarti kembali ke zaman Orde Baru (Orba). Sebab, azas dan sistem yang dirumuskan para pendiri bangsa tersebut, belum pernah diterapkan secara utuh dan benar, baik di Era Orde Lama, maupun Orba.

Begitu kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam acara Aspirasi Masyarakat bertema “Penguatan Sistem Demokrasi Indonesia” yang diselenggarakan di Gedung Kadin Jatim, Sabtu (19/8).

“Justru yang terjadi di era Orde Baru adalah praktik penyimpangan dari asas dan sistem bernegara itu,” tegasnya lagi kepada wartawan, Minggu (20/8).


Agar tidak mengulang praktik penyimpangan terhadap sistem tersebut, LaNyalla menilai bahwa diperlukan penyempurnaan dan penguatan sistem demokrasi Pancasila. Salah satunya, melalui teknik addendum amandemen konstitusi.

Pertama, kata LaNyalla, mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara. MPR harus jadi lembaga yang bisa menampung semua elemen bangsa dan menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

"Kedua, membuka peluang adanya anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan,” ujarnya.

Selanjutnya, memastikan utusan daerah dan utusan golongan diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah. Bukan penunjukan oleh Presiden seperti yang terjadi pada era Orde Baru.

Kemudian, utusan daerah dan utusan golongan diberikan hak untuk berpendapat tentang materi Rancangan UU yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden sebagai bagian dari keterlibatan publik yang utuh.

“Terakhir, menempatkan secara tepat, tugas, peran dan fungsi lembaga negara yang sudah dibentuk di era reformasi, sebagai bagian dari kebutuhan sistem dan struktur ketatanegaraan,” tutupnya.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya