Berita

Lucy Letby, kiri, saat diperiksa/Net

Dunia

Pengadilan Inggris Hukum Perawat yang Bunuh Tujuh Bayi Prematur

SABTU, 19 AGUSTUS 2023 | 07:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kisah mengerikan terjadi di unit neonatal sebuah rumah sakit di barat laut Inggris di mana sang perawat membunuh tujuh bayi yang baru lahir prematur.

Lucy Letby, 33 tahun, menggunakan shift malamnya di rumah sakit Countess of Chester untuk melakukan kejahatan tersebut. Selain tujuh bayi yang telah menjadi korban, Letby juga berusaha untuk membunuh bayi-bayi lainnya sebelum akhirnya tertangkap.

Dikutip dari Reuters, kisah mengerikan itu terjadi pada 2015 dan 2016. Pada Jumat (18/8)  Manchester Crown Court yang menggelar sidang atas perkaranya, menyatakan ia bersalah dan layak dihukum, setelah para juri melewati 22 hari untuk mempertimbangkan putusannya.


Letby akan dijatuhi hukuman pada Senin (21/8). Kemungkinan hukuman yang akan diterimanya penjara seumur hidup.

Letby dituduh dengan sengaja melukai bayi yang baru lahir dengan berbagai cara, termasuk dengan menyuntikkan udara ke dalam aliran darah mereka dan memasukkan udara atau susu ke dalam perut mereka melalui selang nasogastrik. Dia juga dituduh meracuni bayi dengan menambahkan insulin ke dalam infus dan mengganggu selang pernapasan.

Penyelidikan kasus yang menyeramkan ini dimulai pada Mei 2017, ketika dokter senior mengkhawatirkan jumlah kematian bayi yang tidak dapat dijelaskan di unit tersebut sejak sejak Januari 2015. Letby kemudian ditangkap dan didakwa pada November 2020.

Selama persidangan, Letby membantah semua tuduhan itu.

Keluarga para korban mengatakan mereka akan "selamanya berterima kasih" kepada juri yang harus duduk berhari-hari untuk pembuktian yang "melelahkan".

Dalam pernyataan bersama yang dibacakan di luar pengadilan, keluarga korban juga mengucapkan terima kasih kepada para ahli medis, konsultan, dokter, dan staf perawat yang datang untuk memberikan kesaksian selama persidangan yang sangat mengerikan untuk didengar.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya