Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana/Net

Hukum

Enam Saksi Dikonfrontir soal Rp27 Miliar dari Maqdir Ismail

SABTU, 19 AGUSTUS 2023 | 01:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dan mengkonfrontir 6 saksi soal uang Rp27 miliar terkait Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam menyebutkan, yang diperiksa adalah terdakwa Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy) dan Anang Achmad Latief (Direktur Utama Bakti).

"Selanjutnya tersangka WP (kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan), saksi MI (pengacara), saksi HH (pengacara), dan saksi DA, juga pengacara," kata Ketut kepada wartawan, Jumat (18/8).


Menurut Ketut, sebenarnya jaksa penyidik memanggil tujuh saksi guna mendengar keterangan terkait asal usul dan status uang itu. Tapi satu saksi atas nama RYB tidak memenuhi panggilan.

Sebelumnya, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, menyerahkan uang 1,8 juta Dolar AS atau setara Rp27 miliar, ke Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), 13 Juli 2023.

Maqdir mengaku menerima uang senilai Rp27 miliar itu dari pihak swasta dalam pecahan Dolar AS. Uang itu diduga hasil korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Usai memberi keterangan, Kejagung menyebut uang itu diserahkan orang berinsial S di kantor Maqdir.

Untuk itu Kejagung akan mengirim tim, guna investigasi lokasi sekitar penerimaan uang.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya