Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana/Net

Hukum

Enam Saksi Dikonfrontir soal Rp27 Miliar dari Maqdir Ismail

SABTU, 19 AGUSTUS 2023 | 01:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dan mengkonfrontir 6 saksi soal uang Rp27 miliar terkait Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam menyebutkan, yang diperiksa adalah terdakwa Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy) dan Anang Achmad Latief (Direktur Utama Bakti).

"Selanjutnya tersangka WP (kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan), saksi MI (pengacara), saksi HH (pengacara), dan saksi DA, juga pengacara," kata Ketut kepada wartawan, Jumat (18/8).

Menurut Ketut, sebenarnya jaksa penyidik memanggil tujuh saksi guna mendengar keterangan terkait asal usul dan status uang itu. Tapi satu saksi atas nama RYB tidak memenuhi panggilan.

Sebelumnya, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, menyerahkan uang 1,8 juta Dolar AS atau setara Rp27 miliar, ke Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), 13 Juli 2023.

Maqdir mengaku menerima uang senilai Rp27 miliar itu dari pihak swasta dalam pecahan Dolar AS. Uang itu diduga hasil korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Usai memberi keterangan, Kejagung menyebut uang itu diserahkan orang berinsial S di kantor Maqdir.

Untuk itu Kejagung akan mengirim tim, guna investigasi lokasi sekitar penerimaan uang.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya