Berita

3 Penyuap Bupati Pemalang, yakni Abdul Rachman, Suhirman, dan Mubarak Ahmad/RMOL

Politik

Tiga Penyuap Bupati Pemalang Segera Diadili di PN Tipikor Semarang

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 13:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga tersangka penyuap Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo (MAW) segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.

Ketiganya adalah Abdul Rachman selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang, Suhirman selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Pemalang, dan Mubarak Ahmad selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemkab Pemalang.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara dan surat dakwaan tiga penyuap Mukti Agung telah dilimpahkan Satgas Penuntutan KPK pada Jumat (18/8).


"Para terdakwa adalah pihak pemberi suap pada Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo," ujar Ali, Jumat siang (18/8).

Dengan demikian, penahanan ketiga penyuap tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Semarang meski lokasinya nmasih di Rutan KPK.

"Agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," pungkas Ali.

Dalam perkara suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, ASN Pemalang diharuskan membayar mulai Rp15-100 juta jika ingin menduduki jabatan eselon IV, III, dan II.

Untuk tersangka Abdul Rachman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, dan Bambang Haryono masing-masing memberikan Rp100 juta, sedangkan Raharjo memberikan Rp50 juta untuk mengikuti seleksi posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal.

Dengan penyerahan uang tersebut, mereka dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II. Uang terkumpul sekitar Rp650 juta dengan istilah "uang syukuran" yang digunakan Adi Jumal untuk membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung, di antaranya kegiatan muktamar PPP di Makassar.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya