Berita

3 Penyuap Bupati Pemalang, yakni Abdul Rachman, Suhirman, dan Mubarak Ahmad/RMOL

Politik

Tiga Penyuap Bupati Pemalang Segera Diadili di PN Tipikor Semarang

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 13:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga tersangka penyuap Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo (MAW) segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.

Ketiganya adalah Abdul Rachman selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang, Suhirman selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Pemalang, dan Mubarak Ahmad selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemkab Pemalang.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara dan surat dakwaan tiga penyuap Mukti Agung telah dilimpahkan Satgas Penuntutan KPK pada Jumat (18/8).


"Para terdakwa adalah pihak pemberi suap pada Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo," ujar Ali, Jumat siang (18/8).

Dengan demikian, penahanan ketiga penyuap tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Semarang meski lokasinya nmasih di Rutan KPK.

"Agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," pungkas Ali.

Dalam perkara suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, ASN Pemalang diharuskan membayar mulai Rp15-100 juta jika ingin menduduki jabatan eselon IV, III, dan II.

Untuk tersangka Abdul Rachman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, dan Bambang Haryono masing-masing memberikan Rp100 juta, sedangkan Raharjo memberikan Rp50 juta untuk mengikuti seleksi posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal.

Dengan penyerahan uang tersebut, mereka dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II. Uang terkumpul sekitar Rp650 juta dengan istilah "uang syukuran" yang digunakan Adi Jumal untuk membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung, di antaranya kegiatan muktamar PPP di Makassar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya