Berita

3 Penyuap Bupati Pemalang, yakni Abdul Rachman, Suhirman, dan Mubarak Ahmad/RMOL

Politik

Tiga Penyuap Bupati Pemalang Segera Diadili di PN Tipikor Semarang

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 13:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga tersangka penyuap Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo (MAW) segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.

Ketiganya adalah Abdul Rachman selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang, Suhirman selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Pemalang, dan Mubarak Ahmad selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemkab Pemalang.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara dan surat dakwaan tiga penyuap Mukti Agung telah dilimpahkan Satgas Penuntutan KPK pada Jumat (18/8).


"Para terdakwa adalah pihak pemberi suap pada Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo," ujar Ali, Jumat siang (18/8).

Dengan demikian, penahanan ketiga penyuap tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Semarang meski lokasinya nmasih di Rutan KPK.

"Agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," pungkas Ali.

Dalam perkara suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, ASN Pemalang diharuskan membayar mulai Rp15-100 juta jika ingin menduduki jabatan eselon IV, III, dan II.

Untuk tersangka Abdul Rachman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, dan Bambang Haryono masing-masing memberikan Rp100 juta, sedangkan Raharjo memberikan Rp50 juta untuk mengikuti seleksi posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal.

Dengan penyerahan uang tersebut, mereka dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II. Uang terkumpul sekitar Rp650 juta dengan istilah "uang syukuran" yang digunakan Adi Jumal untuk membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung, di antaranya kegiatan muktamar PPP di Makassar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya