Berita

3 Penyuap Bupati Pemalang, yakni Abdul Rachman, Suhirman, dan Mubarak Ahmad/RMOL

Politik

Tiga Penyuap Bupati Pemalang Segera Diadili di PN Tipikor Semarang

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 13:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga tersangka penyuap Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo (MAW) segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.

Ketiganya adalah Abdul Rachman selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang, Suhirman selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Pemalang, dan Mubarak Ahmad selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemkab Pemalang.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara dan surat dakwaan tiga penyuap Mukti Agung telah dilimpahkan Satgas Penuntutan KPK pada Jumat (18/8).


"Para terdakwa adalah pihak pemberi suap pada Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo," ujar Ali, Jumat siang (18/8).

Dengan demikian, penahanan ketiga penyuap tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Semarang meski lokasinya nmasih di Rutan KPK.

"Agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," pungkas Ali.

Dalam perkara suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, ASN Pemalang diharuskan membayar mulai Rp15-100 juta jika ingin menduduki jabatan eselon IV, III, dan II.

Untuk tersangka Abdul Rachman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, dan Bambang Haryono masing-masing memberikan Rp100 juta, sedangkan Raharjo memberikan Rp50 juta untuk mengikuti seleksi posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal.

Dengan penyerahan uang tersebut, mereka dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II. Uang terkumpul sekitar Rp650 juta dengan istilah "uang syukuran" yang digunakan Adi Jumal untuk membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung, di antaranya kegiatan muktamar PPP di Makassar.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya