Berita

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin/RMOLSumsel

Nusantara

Dinyatakan TMS, Ratusan Bacaleg DPRD Sumsel Gagal Bertarung pada Pemilu 2024

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 07:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengumumkan bahwa lebih dari 100 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Sumsel dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Di sisi lain, ada 4 mantan narapidana yang telah memenuhi persyaratan untuk berkompetisi merebut 75 kursi di DPRD Sumsel. Data dari KPU Sumsel menunjukkan bahwa lebih dari 100 Bacaleg yang belum memenuhi syarat, mayoritas berasal dari partai baru atau nonparlemen.

"Data yang kami miliki menunjukkan bahwa masih banyak Bacaleg yang tidak melakukan perbaikan dokumen hingga batas waktu yang ditentukan. Ini mengakibatkan mereka dinyatakan TMS," kata Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (17/8).


Amrah menjelaskan bahwa Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berasal dari partai Parlemen, termasuk dua partai nonparlemen dan partai baru seperti Hanura dan PKN.

Dia menjelaskan, banyaknya Bacaleg yang berstatus TMS karena beberapa partai tidak melakukan perbaikan dokumen Bacaleg mereka. Padahal KPU telah memberikan kesempatan hingga 11 Agustus, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dokumen pada 12 hingga 15 Agustus.

"Beberapa partai masih terlihat mengabaikan perbaikan dokumen ini. Sebagian besar dokumen tidak diperbaiki, termasuk ijazah, keterangan kesehatan dan rohani, dan lain-lain," jelas Amrah.

Kondisi ini akan berdampak pada jumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) dalam partai yang Bacaleg-nya dinyatakan TMS. Jumlahnya dipastikan akan berkurang dan tidak akan muncul pada pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) nanti, serta tidak bisa dilakukan perbaikan lagi.

"Ya, ini aturan yang berlaku. Jika persyaratan dokumen tidak terpenuhi, bagaimana mungkin dapat mengganti Bacaleg dengan orang lain. Jadi jika Partai A memiliki 45 Bacaleg yang memenuhi syarat, mereka dapat mengganti Bacaleg tersebut sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada awal November nanti," tambahnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya