Berita

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin/RMOLSumsel

Nusantara

Dinyatakan TMS, Ratusan Bacaleg DPRD Sumsel Gagal Bertarung pada Pemilu 2024

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 07:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengumumkan bahwa lebih dari 100 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Sumsel dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Di sisi lain, ada 4 mantan narapidana yang telah memenuhi persyaratan untuk berkompetisi merebut 75 kursi di DPRD Sumsel. Data dari KPU Sumsel menunjukkan bahwa lebih dari 100 Bacaleg yang belum memenuhi syarat, mayoritas berasal dari partai baru atau nonparlemen.

"Data yang kami miliki menunjukkan bahwa masih banyak Bacaleg yang tidak melakukan perbaikan dokumen hingga batas waktu yang ditentukan. Ini mengakibatkan mereka dinyatakan TMS," kata Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (17/8).


Amrah menjelaskan bahwa Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berasal dari partai Parlemen, termasuk dua partai nonparlemen dan partai baru seperti Hanura dan PKN.

Dia menjelaskan, banyaknya Bacaleg yang berstatus TMS karena beberapa partai tidak melakukan perbaikan dokumen Bacaleg mereka. Padahal KPU telah memberikan kesempatan hingga 11 Agustus, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dokumen pada 12 hingga 15 Agustus.

"Beberapa partai masih terlihat mengabaikan perbaikan dokumen ini. Sebagian besar dokumen tidak diperbaiki, termasuk ijazah, keterangan kesehatan dan rohani, dan lain-lain," jelas Amrah.

Kondisi ini akan berdampak pada jumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) dalam partai yang Bacaleg-nya dinyatakan TMS. Jumlahnya dipastikan akan berkurang dan tidak akan muncul pada pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) nanti, serta tidak bisa dilakukan perbaikan lagi.

"Ya, ini aturan yang berlaku. Jika persyaratan dokumen tidak terpenuhi, bagaimana mungkin dapat mengganti Bacaleg dengan orang lain. Jadi jika Partai A memiliki 45 Bacaleg yang memenuhi syarat, mereka dapat mengganti Bacaleg tersebut sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada awal November nanti," tambahnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya