Berita

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin/RMOLSumsel

Nusantara

Dinyatakan TMS, Ratusan Bacaleg DPRD Sumsel Gagal Bertarung pada Pemilu 2024

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 07:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengumumkan bahwa lebih dari 100 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Sumsel dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Di sisi lain, ada 4 mantan narapidana yang telah memenuhi persyaratan untuk berkompetisi merebut 75 kursi di DPRD Sumsel. Data dari KPU Sumsel menunjukkan bahwa lebih dari 100 Bacaleg yang belum memenuhi syarat, mayoritas berasal dari partai baru atau nonparlemen.

"Data yang kami miliki menunjukkan bahwa masih banyak Bacaleg yang tidak melakukan perbaikan dokumen hingga batas waktu yang ditentukan. Ini mengakibatkan mereka dinyatakan TMS," kata Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (17/8).


Amrah menjelaskan bahwa Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berasal dari partai Parlemen, termasuk dua partai nonparlemen dan partai baru seperti Hanura dan PKN.

Dia menjelaskan, banyaknya Bacaleg yang berstatus TMS karena beberapa partai tidak melakukan perbaikan dokumen Bacaleg mereka. Padahal KPU telah memberikan kesempatan hingga 11 Agustus, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dokumen pada 12 hingga 15 Agustus.

"Beberapa partai masih terlihat mengabaikan perbaikan dokumen ini. Sebagian besar dokumen tidak diperbaiki, termasuk ijazah, keterangan kesehatan dan rohani, dan lain-lain," jelas Amrah.

Kondisi ini akan berdampak pada jumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) dalam partai yang Bacaleg-nya dinyatakan TMS. Jumlahnya dipastikan akan berkurang dan tidak akan muncul pada pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) nanti, serta tidak bisa dilakukan perbaikan lagi.

"Ya, ini aturan yang berlaku. Jika persyaratan dokumen tidak terpenuhi, bagaimana mungkin dapat mengganti Bacaleg dengan orang lain. Jadi jika Partai A memiliki 45 Bacaleg yang memenuhi syarat, mereka dapat mengganti Bacaleg tersebut sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada awal November nanti," tambahnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya