Berita

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin/RMOLSumsel

Nusantara

Dinyatakan TMS, Ratusan Bacaleg DPRD Sumsel Gagal Bertarung pada Pemilu 2024

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 07:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengumumkan bahwa lebih dari 100 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Sumsel dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Di sisi lain, ada 4 mantan narapidana yang telah memenuhi persyaratan untuk berkompetisi merebut 75 kursi di DPRD Sumsel. Data dari KPU Sumsel menunjukkan bahwa lebih dari 100 Bacaleg yang belum memenuhi syarat, mayoritas berasal dari partai baru atau nonparlemen.

"Data yang kami miliki menunjukkan bahwa masih banyak Bacaleg yang tidak melakukan perbaikan dokumen hingga batas waktu yang ditentukan. Ini mengakibatkan mereka dinyatakan TMS," kata Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (17/8).


Amrah menjelaskan bahwa Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berasal dari partai Parlemen, termasuk dua partai nonparlemen dan partai baru seperti Hanura dan PKN.

Dia menjelaskan, banyaknya Bacaleg yang berstatus TMS karena beberapa partai tidak melakukan perbaikan dokumen Bacaleg mereka. Padahal KPU telah memberikan kesempatan hingga 11 Agustus, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dokumen pada 12 hingga 15 Agustus.

"Beberapa partai masih terlihat mengabaikan perbaikan dokumen ini. Sebagian besar dokumen tidak diperbaiki, termasuk ijazah, keterangan kesehatan dan rohani, dan lain-lain," jelas Amrah.

Kondisi ini akan berdampak pada jumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) dalam partai yang Bacaleg-nya dinyatakan TMS. Jumlahnya dipastikan akan berkurang dan tidak akan muncul pada pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) nanti, serta tidak bisa dilakukan perbaikan lagi.

"Ya, ini aturan yang berlaku. Jika persyaratan dokumen tidak terpenuhi, bagaimana mungkin dapat mengganti Bacaleg dengan orang lain. Jadi jika Partai A memiliki 45 Bacaleg yang memenuhi syarat, mereka dapat mengganti Bacaleg tersebut sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada awal November nanti," tambahnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya