Berita

Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti/Repro

Politik

LaNyalla Ingin Pancasila Dikembalikan sebagai Norma Hukum Tertinggi Konstitusi

RABU, 16 AGUSTUS 2023 | 14:39 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Perubahan norma konstitusi kembali disuarakan Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam sidang tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR serta DPD RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).

Menurut LaNyalla, sistem bernegara yang diterapkan saat ini perlu dikaji ulang.

DPD RI pun telah mengambil inisiatif kenegaraan kolektif membangun kesadaran kolektif menjalankan azas dan sistem bernegara Pancasila sesuai rumusan pendiri bangsa.


"Penyempurnaan dan penguatan perlu dilakukan untuk menjawab adanya anggapan bahwa sistem rumusan para pendiri bangsa kita identik dengan sistem era Orde Baru," kata LaNyalla dalam pidatonya.

LaNyalla menuturkan, fakta sistem tersebut belum pernah diterapkan secara benar, baik di era Orde Lama maupun Orde baru. Sehingga penyempurnaan dan penguatan tersebut perlu dilakukan sebagai ikhtiar untuk mencegah terulangnya praktik yang tidak sempurna di masa lalu.

"Dengan menyadari adanya studi dan kajian akademik yang menyatakan bahwa perubahan konstitusi di tahun 1999 hingga 2002 telah menghasilkan konstitusi yang meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi," ujarnya.

Untuk itu, DPD RI berpandangan untuk mengembalikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi konstitusi NKRI dengan kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945.

"Ini harus disempurnakan dan dikuatkan melalui teknik adendum konstitusi. Di mana materi adendum dimaksud akan disiapkan secara lebih mendalam, sehingga menjadi proposal kenegaraan DPD RI demi kedaulatan rakyat yang hakiki dan percepatan terwujudnya cita-cita dan tujuan lahirnya NKRI," tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya